SUKABUMIUPDATE.com - Hotel Van der Valk yang berdiri megah di Den Haag Belanda, menjadi saksi bisu kasus asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
Kasus ini mencuri perhatian publik karena Hasyim, seorang pejabat tinggi di Indonesia, memiliki latar belakang agamis dan keluarga dengan tiga anak.
Kasus ini bermula ketika Cindra Aditi sebagai anggota PPLN mengikuti bimbingan teknis di Bali pada 29 Juli hingga 1 Agustus 2023. Hasyim dan Cindra Aditi bertemu dalam acara jalan sehat pada 31 Juli 2023 dan bertukar nomor WhatsApp.
Kemudian, pada 2 Agustus 2023, Hasyim mengajak Cindra Aditi bertemu di Kantor KPU, namun kemudian pertemuan diadakan di Cafe Habitate Jakarta. Setelah kembali ke Belanda, komunikasi intens antara keduanya berlanjut.
Berikutnya Hasyim membelikan tiket pesawat untuk Cindra Aditi pulang ke Indonesia pada 16 September 2023 dan menyediakan apartemen di Oakwood Suites Kuningan, Jakarta.
Baca Juga: Cerita Pejabat Indonesia Tak Kuat Nahan Hasrat Berujung Hilang Jabatan
Hasyim juga mengatur perjalanan bimtek Cindra Aditi ke Singapura pada 25-29 September 2023 dengan segala akomodasi ditanggung olehnya.
Peristiwa pelecehan seksual kepada Cindra Aditi terjadi pada 2-7 Oktober 2023 saat pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) PPLN di Den Haag, Hasyim menginap di Hotel Van der Valk pada 3 Oktober 2023.
Cindra Aditi mengaku bahwa Hasyim awalnya mengajaknya mengunjungi hotel untuk berbincang di ruang tamu kamar hotel, kemudian merayu dan membujuk melakukan hubungan badan, Cindra Aditi menolak ajakan tersebut, tapi Hasyim memaksanya dengan janji akan menikahinya, dan akhirnya terjadilah persetubuhan.
Setelah dipaksa hubungan badan, seminggu kemudian Cindra Aditi mengaku sempat mengalami gangguan kesehatan fisik. Pada tanggal 18 Oktober 2023, Cindra Aditi melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya. Hasil konsultasi dengan dokter merekomendasikan agar Cindra Aditi dan Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan bersama.
Setelah kejadian tersebut, mereka masih bertemu beberapa kali di Belanda sebelum Hasyim kembali ke Indonesia pada 7 Oktober.
Selain janji menikahi, Hasyim juga berjanji kepada untuk mengurus balik nama apartemen, memberikan uang sebesar Rp 30 juta setiap bulan, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Cindra Aditi seumur hidup, tidak menikahi wanita lain seumur hidup, dan menelepon atau berkabar kepada Cindra Aditi minimal satu kali dalam sehari seumur hidup. Bahkan ada pula klausul tambahan yang mewajibkan Hasyim membayar denda Rp 4 miliar jika janji-janji tersebut tidak ditepati.
Baca Juga: DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buntut Kasus Asusila
Namun, ternyata janji pernikahan yang diucapkan Hasyim tidak terealisasi, akhirnya membuat Cindra Aditi mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Anggota PPLN pada 4 Februari 2024 karena adanya konflik kepentingan dengan Ketua KPU.
Akhirnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) melalui kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, melaporkan Hasyim ke DKPP pada 18 April 2024.
Persidangan dan Keputusan DKPP
Dalam persidangan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang diputuskan pada 3 Juli 2024, terungkap bahwa Hasyim menggunakan fasilitas negara, termasuk mobil dinas, untuk kepentingan pribadi dalam mendekati Cindra Aditi. Hasyim juga memberikan berbagai fasilitas pribadi kepada Cindra Aditi, seperti tiket pesawat dan penginapan, menunjukkan adanya hubungan khusus antara keduanya.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Keputusan ini juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tujuh hari dan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.
Baca Juga: Mochammad Afifuddin Ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari
Pernyataan Hasyim Asy'ari
Menanggapi putusan tersebut, Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP atas sanksi pemberhentiannya. "Saya mengucapkan Alhamdulillah, dan terima kasih pada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Hasyim juga meminta maaf kepada wartawan jika ada tindakan atau kata-kata yang kurang berkenan selama menjabat sebagai Ketua KPU. "Kepada teman-teman jurnalis, saya mohon maaf jika ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan. Terima kasih," tuturnya.
Sumber : berbagai sumber