SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang nekat berhaji tanpa menggunakan visa haji oleh aparat keamanan Arab Saudi menjadi perhatian khusus Perwakilan Republik Indonesia di Jeddah.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary mengungkapkan, dalam kurun waktu lima hari sudah tiga kali terjadi penangkapan WNI akibat mencoba berhaji tanpa visa haji atau tasreh. Tercatat total sebanyak 80 WNI yang ditangkap.
"Dalam lima hari terakhir kami mendapatkan informasi mendapat notifikasi dari pihak aparat keamanan Saudi,” jelas Yusron dikutip dari suara.com, Senin (3/6/2024).
Ia mengemukakan, kasus pertama terjadi saat 24 WNI asal Banten ditangkap saat miqat di Bir Ali atau Masjid Dzul Hulaifah, Selasa (28/5/2024). Namun, 22 orang kemudian dibebaskan karena dinyatakan sebagai korban dan akhirnya dipulangkan ke tanah air.
Baca Juga: Tanpa Visa Haji: 22 Jemaah Indonesia Dideportasi, 10 Tahun Tak Bisa Masuk Arab Saudi
Sedangkan, dua orang lainnya masih ditahan karena diduga mengumpulkan dana ilegal.
Sementara untuk kasus kedua, Yusron mengungkapkan, terjadi pada waktu yang nyaris bersamaan. Saat itu, aparat keamanan Arab Saudi menangkap 19 WNI saat mereka berada di Miqat Bir Ali.
”Pada 28 Mei kami mendapatkan informasi penangkapan 19 WNI yang juga di Madinah. Alhamdulillah kami berhasil mengeluarkan, karena tidak ada tanda-tanda mereka akan berhaji tahun ini," katanya.
Sedangkan yang kali ketiga, kata Yusron, terjadi pada Sabtu (1/6/2024).
"Khusus untuk kasus terakhir, yang penangkapan 37 orang WNI,” katanya.
Menurut Yusron, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.
"Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi (Senin 3 Juni 2024) ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yg akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," tutur Yusron seperti dikutip dari laman resmi kemenag.
"Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," sambungnya.
Yusron menambahkan, KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum WNI tersebut terpenuhi.
Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang mereka menyampaikan menyadari datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah bukan visa haji. "Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," ungkap Yusron.
KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.
"Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yang tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci," pesan Yusron.
SUMBER: SUARA.COM/KEMENAG RI