SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bir Ali melaporkan 24 jemaah asal Indonesia ditangkap aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi saat akan melaksanakan miqat di Bir Ali. Mereka diduga tidak mengantongi dokumen perhajian atau tidak memiliki visa haji.
"Kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas atau bagaimana? Belum tahu," ujar Kepala Seksi PPIH Bir Ali Aziz Hegemur dalam keterangan resmi Kemenag, Rabu, 29 Mei 2024.
Mengutip berita tempo.co, penangkapan 24 orang itu, kata Ali, terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Ketika itu datang satu bus yang membawa 24 orang ke Bir Ali.
Petugas haji yang bertugas melihat ada keganjilan. Sebab, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil miqat. Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus. Ketika ditanya, mereka mengaku jemaah haji furoda.
Baca Juga: Cuaca di Makkah Capai 43 Celcius, Jamaah Haji Diimbau Pakai Masker Antisipasi ISPA
"Kami tanya, mereka jawab jemaah Furoda. Sehingga kami tidak tanya (dokumen-dokumen) dibawa apa tidak," kata Ali.
Haji furoda adalah ibadah haji yang dikelola langsung oleh Pemerintah Arab Saudi dan biasanya bersifat khusus sehingga jemaah tak perlu mengantre untuk ke tanah suci.
Menurut Ali, setelah dicek oleh petugas di Bir Ali, jemaah tersebut langsung buru-buru kembali ke bus. Namun belum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melalui pemeriksaan (check point) awal di Bir Ali. Pemeriksaan ini dilakukan oleh pihak Masyariq. Masyariq adalah pihak ketiga yang memberikan layanan haji di Arab Saudi.
Check point itu sendiri memang ada untuk memastikan bahwa jemaah yang melakukan perjalanan ke Makkah adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji. Pengecekan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen (visa haji dan paspor). Apabila dinyatakan aman dan boleh melanjutkan perjalanan, maka akan mendapat stempel dari pihak Masyariq.
Setelah diperiksa, sebanyak 24 jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Mereka disebut hanya memiliki visa umrah. Dengan demikian, pihak Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat.
"Selanjutnya kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas, atau bagaimana belum tahu," kata Ali.
Kepala Daerah Kerja Madinah Ali Machzumi mengatakan Pemerintah Arab Saudi tengah melakukan pemeriksaan ketat dan berlapis bagi jemaah yang akan menuju ke Makkah. "Sekali lagi, kami mengimbau warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak," kata dia.
Arab Saudi bisa menjatuhkan sanksi bagi jemaah yang tidak memakai visa haji resmi. Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta. Sanksi lainnya, jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung.
"Sanksi lainnya mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun,” kata Ali.
Sumber: Tempo.co