SUKABUMIUPDATE.com - Pada Juli tahun 2019, mantan anggota dewan di Malayasia, Paul Yong Choo Kiong dinyatakan bersalah karena memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia.
Kemudian, ia melakukan upaya banding, dan Pengadilan Malaysia menolak banding eks anggota dewan tersebut dan ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan 2 cambukan
Seperti dikutip suara.com dari Antara, panel beranggotakan tiga hakim Pengadilan Banding di Putrajaya, Jumat (1/3/2024), dengan keputusan mayoritas 2-1, menolak banding yang diajukan oleh mantan anggota dewan (ADUN) Tronoh.
Majelis hakim memutuskan Pengadilan Tinggi Ipoh tidak melakukan kesalahan dalam menghukum dan menjatuhkan hukuman terhadap pemohon banding. Pembela dianggap gagal menimbulkan keraguan atas tuntutan terhadap mantan anggota dewan tersebut.
Baca Juga: KPK Soroti Dugaan Suap Izin Tambang yang Seret Menteri Bahlil Lahadiala
Namun, Pengadilan Banding mengurangi hukuman penjara Paul Yong dari 13 tahun dan dua cambukan menjadi delapan tahun dengan dua cambukan.
Yong didakwa memperkosa PRT berusia 23 tahun di Taman Meru Desa, Ipoh, Perak, antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019 lalu. Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP dan diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan hukuman cambuk.
Sementara itu, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan tentunya KBRI menghormati putusan hakim mahkamah.
KBRI Kuala Lumpur, menurut dia, juga berupaya menghubungi keluarga korban terkait putusan pengadilan tersebut.
Sumber : suara.com