SUKABUMIUPDATE.com - Thailand bakal melarang penggunaan ganja untuk rekreasi mulai akhir tahun 2024 ini. Menurut Menteri Kesehatan Cholnan Srikaew, ganja hanya diizinkan untuk tujuan medis.
Sejak 2018, diketahui Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang membebaskan penggunaan obat-obatan. Sejak dua tahun lalu, negeri gajah putih ini mengizinkan ganja rekreasi yang diminati turis-turis. Semenjak itu puluhan ribu toko ganja bermunculan dalam industri yang diproyeksikan bernilai hingga US$ 1,2 miliar pada tahun depan tersebut.
Dikutip dari tempo.co, para kritikus mengatakan aturan-aturan itu dibuat secara bertahap dan diadopsi dalam waktu seminggu setelah dekriminalisasi. Pemerintah telah merancang undang-undang baru untuk mengatur penggunaan ganja yang diharapkan mulai berlaku pada akhir tahun.
Baca Juga: Thailand Resmi Legalkan Ganja Mulai 9 Juni 2022, Ribuan Tahanan Dibebaskan
Rancangan undang-undang tersebut akan diajukan ke kabinet untuk disetujui bulan depan sebelum dibawa ke parlemen untuk disahkan sebelum akhir tahun ini, kata Cholnan. "Tanpa undang-undang yang mengatur ganja, ganja akan disalahgunakan,” katanya pada Rabu, 28 Februari 2024. Ia mengacu pada penggunaan ganja untuk rekreasi.
“Penyalahgunaan ganja berdampak negatif pada anak-anak Thailand,” ujarnya. "Dalam jangka panjang hal ini bisa mengarah pada obat-obatan lain."
Pemerintah Thailand sebelumnya gagal mendorong undang-undang melalui parlemen sebelum pemilihan umum bulan Mei lalu. Akibatnya Thailand tidak mempunyai payung hukum untuk mengatur penggunaan ganja.
Toko ganja yang beroperasi secara ilegal tidak akan diizinkan untuk terus beroperasi. Pemerintah juga melarang penanaman ganja tanpa izin di dalam negeri. Cholnan menyebutkan jumlah toko ganja yang terdaftar secara resmi sebanyak 20.000.
“Dalam undang-undang baru, ganja akan menjadi tanaman yang diawasi, jadi menanamnya memerlukan izin,” katanya. “Kami akan mendukung (budidaya ganja) untuk industri medis dan kesehatan.”
Baca Juga: Usai Thailand Legalkan Ganja, 4 Orang Overdosis dan 1 Diantaranya Tewas
Rancangan undang-undang tersebut menetapkan denda hingga 60.000 baht atau setara Rp 26 juta untuk penggunaan rekreasi. Adapun mereka yang menjual ganja untuk penggunaan rekreasi dan berpartisipasi dalam iklan atau pemasaran tunas, resin, ekstrak atau alat pengasapan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun, atau denda hingga 100.000 baht (US$ 2.800) atau keduanya.
Undang-undang ini juga memperberat hukuman bagi budidaya ganja tanpa izin, dengan hukuman penjara berkisar antara satu hingga tiga tahun dan denda mulai dari 20.000 baht (US$ 560) hingga 300.000 baht (US$ 8.000).
Impor, ekspor, budidaya dan penggunaan komersial ganja juga memerlukan izin. Pemerintah, yang menyadari manfaat ekonomi dari industri ganja, akan memberikan waktu bagi dunia usaha untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru tersebut, kata Cholnan.
Toko-toko dapat beroperasi sampai izinnya habis masa berlakunya dan diubah menjadi klinik ganja legal jika mereka mengikuti aturan baru. Menurut Cholnan, aturan itu tak akan berdampak terhadap dunia pariwisata.
SUMBER: TEMPO.CO