Thailand Bakal Kembali Larang Ganja untuk Rekreasi usai 2 Tahun Dibolehkan

Jumat 01 Maret 2024, 20:05 WIB
Ilustrasi tanaman ganja. (Sumber : Istimewa)

Ilustrasi tanaman ganja. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Thailand bakal melarang penggunaan ganja untuk rekreasi mulai akhir tahun 2024 ini. Menurut Menteri Kesehatan Cholnan Srikaew, ganja hanya diizinkan untuk tujuan medis.

Sejak 2018, diketahui Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang membebaskan penggunaan obat-obatan. Sejak dua tahun lalu, negeri gajah putih ini mengizinkan ganja rekreasi yang diminati turis-turis. Semenjak itu puluhan ribu toko ganja bermunculan dalam industri yang diproyeksikan bernilai hingga US$ 1,2 miliar pada tahun depan tersebut.

Dikutip dari tempo.co, para kritikus mengatakan aturan-aturan itu dibuat secara bertahap dan diadopsi dalam waktu seminggu setelah dekriminalisasi. Pemerintah telah merancang undang-undang baru untuk mengatur penggunaan ganja yang diharapkan mulai berlaku pada akhir tahun.

Baca Juga: Thailand Resmi Legalkan Ganja Mulai 9 Juni 2022, Ribuan Tahanan Dibebaskan

Rancangan undang-undang tersebut akan diajukan ke kabinet untuk disetujui bulan depan sebelum dibawa ke parlemen untuk disahkan sebelum akhir tahun ini, kata Cholnan. "Tanpa undang-undang yang mengatur ganja, ganja akan disalahgunakan,” katanya pada Rabu, 28 Februari 2024. Ia mengacu pada penggunaan ganja untuk rekreasi.

“Penyalahgunaan ganja berdampak negatif pada anak-anak Thailand,” ujarnya. "Dalam jangka panjang hal ini bisa mengarah pada obat-obatan lain."

Pemerintah Thailand sebelumnya gagal mendorong undang-undang melalui parlemen sebelum pemilihan umum bulan Mei lalu. Akibatnya Thailand tidak mempunyai payung hukum untuk mengatur penggunaan ganja.

Toko ganja yang beroperasi secara ilegal tidak akan diizinkan untuk terus beroperasi. Pemerintah juga melarang penanaman ganja tanpa izin di dalam negeri. Cholnan menyebutkan jumlah toko ganja yang terdaftar secara resmi sebanyak 20.000.

“Dalam undang-undang baru, ganja akan menjadi tanaman yang diawasi, jadi menanamnya memerlukan izin,” katanya. “Kami akan mendukung (budidaya ganja) untuk industri medis dan kesehatan.”

Baca Juga: Usai Thailand Legalkan Ganja, 4 Orang Overdosis dan 1 Diantaranya Tewas

Rancangan undang-undang tersebut menetapkan denda hingga 60.000 baht atau setara Rp 26 juta untuk penggunaan rekreasi. Adapun mereka yang menjual ganja untuk penggunaan rekreasi dan berpartisipasi dalam iklan atau pemasaran tunas, resin, ekstrak atau alat pengasapan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun, atau denda hingga 100.000 baht (US$ 2.800) atau keduanya.

Undang-undang ini juga memperberat hukuman bagi budidaya ganja tanpa izin, dengan hukuman penjara berkisar antara satu hingga tiga tahun dan denda mulai dari 20.000 baht (US$ 560) hingga 300.000 baht (US$ 8.000).

Impor, ekspor, budidaya dan penggunaan komersial ganja juga memerlukan izin. Pemerintah, yang menyadari manfaat ekonomi dari industri ganja, akan memberikan waktu bagi dunia usaha untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru tersebut, kata Cholnan.

Toko-toko dapat beroperasi sampai izinnya habis masa berlakunya dan diubah menjadi klinik ganja legal jika mereka mengikuti aturan baru. Menurut Cholnan, aturan itu tak akan berdampak terhadap dunia pariwisata.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten