SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia bernama Nasrullah dibebaskan oleh polisi Angola, Namibia, pada 2 Februari 2024 usai diberikan bantuan dan pendampingan hukum oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Windhoek.
Melansir dari laman resmi Kemlu RI, sebelumnya Nasrullah berada di penjara Comarca de Viana, akibat tersandung kasus kekerasan di kapal.
"KBRI Windhoek di Namibia, dengan wilayah kerja mencakup Angola, terus berikan bantuan hukum dan mengawal kasus WNI tersebut sejak Oktober 2023 lalu," kata Mandala, diplomat senior penanggung jawab Fungsi Konsuler KBRI Windhoek, sebagaimana rilis pers KBRI tersebut pada Senin.
Mandala mengatakan bahwa pelindungan WNI merupakan salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia.
Baca Juga: Idola Printing Solusi Cetak Terbaik di Jakarta Timur, Buka 24 Jam
Dalam konteks itu, KBRI memberikan pelindungan terhadap Nasrullah dengan memastikan hak-haknya terpenuhi dan memastikan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus.
Dalam melakukan pendampingan, KBRI menghadapi kendala jarak dan kesulitan komunikasi dengan bahasa setempat, yaitu Bahasa Portugis. Namun, berkat bantuan dari sejumlah pihak, proses pendampingan dapat dilakukan dengan baik.
"Keberhasilan KBRI dalam kasus Nasrullah tidak terlepas dari dukungan Konsul Kehormatan Indonesia di Luanda, Vicente Inacio, yang aktif menjembatani komunikasi dengan pihak terkait di Angola," kata Mandala.
"Selain itu, KBRI juga terbantu oleh para WNI di Luanda yang turut mendukung pergerakan KBRI," kata Mandala lebih lanjut.
Saat ini, Nasrullah menunggu waktu kepulangannya ke Indonesia. Selama masa tunggu itu, Nasrullah tinggal sementara di salah satu kepastoran di Luanda, yang dikelola oleh WNI.
Sementara itu, KBRI bersama Konsul Kehormatan Indonesia terus mengupayakan agar Kepolisian Angola dan pihak terkait dapat mengeluarkan keputusan permanen sehingga Nasrullah dapat kembali ke Indonesia pada akhir Februari 2024.
Sumber : Kemlu