SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian bidang Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan akad nikah atau pengucapan ikrar janji suci pernikahan sekarang sudah boleh dilakukan di dua masjid paling suci umat Islam, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Media Gulf News mewartakan keputusan ini bagian dari inisiatif Pemerintah Arab Saudi untuk meningkatkan jumlah jamaah dan pengunjung ke dua masjid suci umat Islam tersebut. Sejumlah pengamat menilai inisiatif ini adalah sebuah kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk menyusun inovatif atau gagasan menggelar acara akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Musaed al-Jabri, staf KUA Arab Saudi menjelaskan menggelar sebuah akad nikah di masjid yang dibangun Nabi Muhammad SAW, diizinkan dalam Islam. Nabi Muhamad SAW juga diketahui pernah menggelar pernikahan sahabatnya di Masjid Nabawi.
Baca Juga: Arab Saudi Akan Buka Toko Alkohol Pertama di Riyadh, Khusus Diplomat non-Muslim
Otoritas Arab Saudi tampaknya sedang menyusun aturan untuk mengizinkan kembali acara akad nikah yang dulu pernah dilakukan di dua masjid suci umat Islam tersebut. Pasalnya, menggelar acara ijab qabul di masjid Nabawi hal yang biasa dilakukan masyarakat lokal Arab Saudi.
“Ini semua karena sejumlah alasan. Ada beberapa kalangan yang memegang tradisi mengundang sanak-saudara ke acara pasangan yang melangsungkan pernikahan. Sering kali rumah keluarga mempelai perempuan tidak bisa mengakomodir seluruh tamu undangan sehingga acara akad nikah dilakukan di masjid Nabawi atau masjid Quba,” kata al-Jabri.
Pada akhir 2023, surat kabar Times of India mewartakan ada kenaikan jumlah orang kaya dari luar negeri yang terbang ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah ke sana. Adapun acara walimah atau resepsi pernikahan diselenggarakan secara terpisah.
Sumber: tempo.co/middleeastmonitor.com