SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq bin Syed Abdul Rahman dinyatakan bersalah atas kasus korupsi RM1 juta atau sekitar Rp3,3 miliar (asumsi kurs Rp3.348/RM) dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Melansir dari Kantor Berita Bernama, Syed Saddiq dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti dan pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk dan denda RM10 juta atau sekitar Rp33 miliar.
“Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal mengajukan keraguan yang beralasan, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan, kata Hakim Azhar Abdul Hamid. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan.
Mantan menteri termuda Malaysia itu didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sebesar RM1 juta untuk sayap pemuda partai tersebut. Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada Maret 2020 saat Bersatu masih berkuasa.
Baca Juga: Syed Saddiq, Menteri Termuda Malaysia Tak Ada Waktu untuk Pacaran
Syed Saddiq (30 tahun) adalah mantan ketua sayap pemuda Bersatu tetapi meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA, pada 2020. Dia dapat tetap menjadi anggota parlemen meskipun ada tuduhan.
Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA), yang pada September menarik dukungan untuk koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim. Penarikan dukungan ini dengan alasan kekhawatiran korupsi setelah tuduhan korupsi terhadap wakil perdana menteri negara itu dibatalkan.
Media lokal melaporkan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengizinkan Syed Saddiq menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu banding.
SUMBER: TEMPO.CO