SUKABUMIUPDATE.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi penanda seseorang dianggap layak berkendara atau belum. Di Indonesia, SIM terbagi menjadi beberapa golongan yakni A, A Umum, B1, B2, B1 Umum dan B2 Umum, serta C, C1, C2 dan SIM D (Disabilitas).
Mengutip tempo.co pada Sabtu, 8 Juli 2023, saat ini di Indonesia masa berlaku SIM harus diperpanjang setiap lima tahun. Namun belakangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada pihak kepolisian untuk mengubah masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.
Pembahasan itu menjadi pro dan kontra di masyakarat, lantaran ada yang menanggap penting dilakukannya perpanjang. Namun di sisi lain, ada yang menyebut perpanjangan SIM hanya menambah beban pengeluaran. Lalu bagaimana kebijakan SIM di negara-negara tetangga?
Malaysia
Malaysia baru-baru ini mempepanjang masa berlaku surat izin mengemudi (LMM) dari lima tahun menjadi sepuluh tahun. Kebijakan masa SIM terbaru ini berlaku mulai 8 Mei 2023.
Dikutip dari Malay Mail, Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke mengatakan perpanjangan SIM menjadi sepuluh tahun merupakan inisiatif untuk meningkatkan pelayanan publik. Selain itu juga menurutnya dapat mendorong masyarakat mematuhi peraturan.
"Setiap pemegang LMM yang memperbarui untuk jangka waktu sepuluh tahun sekaligus, hanya akan dikenakan biaya khusus yaitu untuk jangka waktu sembilan tahun saja," ujarnya.
Singapura
Sementara di Singapura, masa berlaku SIM dibatasi hingga usia pemiliknya menginjak 65 tahun. Namun jika pemilik SIM itu tetap ingin berkendara pada usia lanjut, maka harus melakukan pemutakhiran data per tiga tahun sekali.
Bagi warga asing, SIM Singapura akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Warga asing bisa memperbarui SIM di Departemen Polisi Lalu Lintas dalam waktu satu bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Sumber: Tempo.co