SUKABUMIUPDATE.com - Jemaah haji gelombang 1 yang sudah menyelesaikan rangkaian Tawaf Ifadah dan Tawaf Wada, hari ini mulai bersiap meninggalkan Tanah Suci untuk kembali pulang ke Tanah Air.
“Jadwal kepulangan jemaah Gelombang 1 akan dimulai pada 4 Juli 2023 besok. Mereka akan diterbangkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah,” terang Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, seperti dikutip via laman resmi kemenag.go.id
“Dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi jemaah di hotel masing-masing, dilanjutkan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air Zamzam,” sambung Fauzin, Senin (03/07/2023).
Baca Juga: 8 Tips Agar Anda Rajin Sholat 5 Waktu, Dijamin Ampuh dan Berhasil!
Disampaikan juga oleh Fauzin, jemaah haji dan petugas yang diberangkatkan ke Tanah Air pada 4 Juli 2023 besok berjumlah 6.961 orang atau 18 kelompok terbang (kloter) dengan rinciannya sebagai berikut :
1) Debarkasi Batam (BTH) 1 sebanyak 374 orang;
2) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 4 sebanyak 374 orang;
3) Debarkasi Surabaya (SUB) 1 sebanyak 450 orang;
4) Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 1 sebanyak 400 orang;
5) Debarkasi Surabaya (SUB) 2 sebanyak 450 orang;
6) Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 2 sebanyak 480 orang;
7) Debarkasi Surabaya (SUB) 3 sebanyak 450 orang;
8) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 1 sebanyak 393 orang;
9) Debarkasi Medan (KNO) 1 sebanyak 360 orang;
10) Debarkasi Aceh (BTJ) 1 sebanyak 393 orang;
11) Debarkasi Solo (SOC) 1 sebanyak 360 orang;
12) Debarkasi Makassar (UPG) 1 sebanyak 393 orang;
13) Debarkasi Batam (BTH) 2 sebanyak 374 orang;
14) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 2 sebanyak 393 orang;
15) Debarkasi Solo (SOC) 2 sebanyak 360 orang;
16) Debarkasi Solo (SOC) 3 sebanyak 360 orang;
17) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 3 sebanyak 393 orang, dan;
18) Debarkasi Batam (BTH) 3 sebanyak 374 orang
Fauzin mengatakan, jemaah haji yang akan kembali ke Indonesia setelah menuntaskan Tawaf Ifadah agar memastikan jika dirinya telah selesai menunaikan Tawaf Wada. Tawaf Wada sendiri adalah perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Kota Suci Makkah.
Baca Juga: Kenali 5 Manfaat Konsumsi Kopi Hitam Tanpa Gula Untuk Kesehatan
“Tawaf Wada’ hukumnya wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunnah,” ujar dia.
Fauzin menambahkan, kewajiban Tawaf Wada akan gugur dan tidak dikenakan dam bagi jemaah haji wanita yang sedang mengalami haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang mengalami luka darah mengalir, orang tertekan dan orang yang tertingal rombongan.
“Wanita haid cukup berdo’a di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah. Selanjutnya, jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada’,” jelas dia.
Baca Juga: 7 Cara Mengecilkan Perut Buncit yang Mudah dan Simple, Yuk Lakukan
Fauzin juga melanjutkan, Tawaf Wada’ dapat disatukan dengan Tawaf Ifadah bagi jemaah haji dalam kondisi uzur, misalnya sedang sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan untuk melaksanakan keduanya secara terpisah.
Jemaah haji yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Indonesia, khususnya bagi jemaah haji gelombang pertama kloter awal.
Fauzin menghimbau kepada para jemaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya. Fauzin mengatakan, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin dan koper bagasi sesuai standar yang diberlakukan serta berlogo maskapai.
Baca Juga: Link Nonton Film Sewu Dino Full Movie, Film Horor Tentang Santet yang Mematikan
“Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor," sebutnya.
“Sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu: barang yang mudah terbakar/ meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000, dan Air Zamzam,” imbuh dia.
Sumber: Kemenag