SUKABUMIUPDATE.com - Sudah lebih dari 18.500 jemaah haji Indonesia telah tiba di Makkah Al-Mukarramah. Para jemaah haji itu selanjutnya akan melaksanakan umrah wajib maupun umrah kedatangan di Masjidil Haram.
Sebagian dari para jemaah haji tersebut membutuhkan kursi roda saat akan menjalankan ibadah umrah. Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Khalilurrahman mengatakan, jika ada jasa sewa kursi roda dan skuter di Masjidil Haram.
Khalilurrahman juga mengimbau, bila para jemaah haji yang membutuhkan kursi roda saat tawaf atau sa’i, disarankan menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang telah tersedia di Masjidil Haram.
Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis
Petugas jasa sewa kursi roda itu berpakaian rapi dengan rompi dan beroperasi di sekitaran Masjidil Haram.
Himbauan itu tak lain karena adanya kejadian empat jemaah haji lansia yang memakai kursi roda dan dihentikan oleh petugas Masjidil Haram. Diketahui, jemaah lansia itu ternyata menggunakan jasa sewa kursi roda ilegal.
Dikutip via laman resmi Kemenag, kejadian itu pada Minggu 4 Juni 2023, saat sedang melaksanakan tawaf. Seketika penjaga Masjidil Haram datang menghampiri para jemaah lansia asal Embarkasi Jakarta Pondok Gede.
Baca Juga: PART I: Kecelakaan Laut dan Nasib Status UNESCO Global Geopark Ciletuh Sukabumi
Sementara itu empat pendorong kursi roda langsung kabur meninggalkan jemaah lansia setelah aksinya diketahui petugas Masjidil Haram.
Akibatnya, empat jemaah lansia itu terdiam di kursi roda di lintasan tawaf. Kemudian petugas haji dari perlindungan jemaah berdiskusi dengan penjaga Masjidil Haram terkait hal tersebut.
Dari sana diketahui jika jemaah lansia tersebut memakai jasa sewa kursi roda ilegal. Namun, keempat jemaah lansia itu akhirnya tetap diizinkan melanjutkan tawaf dengan kursi roda resmi di Masjidil Haram.
Baca Juga: Inilah 5 Dampak Buruk Poliandri Seperti Kisah Bu Siti Bagi Pelakunya
Khalilurrahman juga menambahkan, bila jemaah haji dapat bertanya kepada petugas haji yang telah tersebar di berbagai titik.
”Jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan,” pungkasnya.
Sumber: Kemenag.go.ig