58 Negara di Dunia Legalkan Poligami, Bagaimana dengan Poliandri Seperti Bu Siti?

Selasa 30 Mei 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi - 58 Negara di Dunia Legalkan Poligami, Bagaimana dengan Poliandri Seperti Bu Siti? | (Sumber : Freepik.com/jcomp)

Ilustrasi - 58 Negara di Dunia Legalkan Poligami, Bagaimana dengan Poliandri Seperti Bu Siti? | (Sumber : Freepik.com/jcomp)

SUKABUMIUPDATE.com - Praktik poliandri semakin ramai diperbincangkan warganet usai video Ki Bungsu Kawangi tentang Bu Siti Bersuami 2 viral di media sosial. Bu Siti sendiri adalah seorang wanita muda yang menikahi 2 orang pria secara bersamaan, yaitu Abdul dan Somad.

Setiap malam, Bu Siti harus bergantian ke kamar 2 suaminya guna memberikan jatah kebutuhan batin. Cara Ibu Siti Berbagi Jatah itu dianggap adil oleh Abdul dan Somad sehingga mereka hidup akur dan tetap harmonis meski tinggal satu atap.

Cerita Praktik poliandri Ibu Siti itu viral setelah diunggah pada 18 April 2023, di kanal YouTube Ki Bungsu Kawangi dengan judul "Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis". Meski begitu, hingga berita ini ditayangkan belum ada informasi pasti apakah Praktik poliandri Bu Siti Bersuami 2 tersebut kisah nyata atau sekadar konten belaka.

Baca Juga: Nama 2 Suami Muda Bu Siti Abdul dan Somad, Apa Alasan Orang Poliandri?

Menilik Praktik pernikahan poliandri di dunia, masyarakat biasanya sudah lebih dulu mengenal Praktik poligami. Perbedaan poliandri dan poligami sebenarnya sederhana, poliandri adalah wanita yang punya banyak suami sedangkan poligami adalah pria yang punya banyak istri.

Status hukum poligami sendiri sangat bervariasi di seluruh dunia, seperti melansir dari encyclopedia.pub. Poligami legal di 58 negara berdaulat, berbeda dengan poliandri yang berstatus ilegal di hampir setiap negara.

Rincian 58 negara tersebut yakni di Afrika meliputi Aljazair, Kamerun, Chad, Republik Afrika Tengah, Republik Kongo, Djibouti, Mesir, Gabon, Gambia, Guinea, Libya, Kenya, Mali, Mauritania, Maroko, Nigeria, Sao Tome dan Principe, Senegal, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Eswatini, Togo, Tanzania, Uganda dan Zambia.

Kemudian di negara Asia diantaranya Afganistan, Bahrain, Bangladesh, Bhutan, Brunei, Indonesia (kecuali di provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat), Iran, Irak (kecuali di Kurdistan Irak), Yordania, Kuwait, Libanon, Maladewa, Oman, Qatar, Pakistan, Arab Saudi, Sri Lanka, Suriah (kecuali di Kurdistan Suriah), Uni Emirat Arab, Yaman. Dan terakhir negara yang termasuk Oceania yaitu Kepulauan Solomon.

Baca Juga: Viral Bu Siti Bersuami 2, Ini Dampak Buruk Poliandri pada Keturunan dan Hak Waris!

Lantas, bagaimana dengan Praktik poliandri di dunia seperti Bu Siti Bersuami 2?

Mengutip berita sebelumnya, ada 5 negara di dunia yang memperbolehkan praktik poliandri. Berikut rinciannya:

Daftar Negara yang Perbolehkan Praktik Poliandri

1. India

Praktik poliandri di India sudah ada sejak lama. Masyarakat di India mempercayai jika mereka adalah keturunan dari Pachi Pandawa, lima orang laki-laki yang merupakan suami dari Draupadi, putri Raja Panchala.

Karena hal tersebutlah, praktik poliandri dianggap sebagai sebuah tradisi yang masih dijalankan sampai saat ini oleh beberapa suku di sebagian wilayah India, khususnya untuk komunitas Hindu dan Buddha di bagian Utara.

2. Nepal

Di Nepal yak ada hukum yang melarang praktik poliandri. Berbeda dengan poligami yang sudah dilarang sejak tahun 1963. Praktik poliandri di Nepal dipandang sebagai suatu tradisi yang harus dilestarikan.

Uniknya, ketika seorang wanita menikahi anak laki-laki tertua dari sebuah keluarga, maka dirinya juga akan menikahi adik dari suaminya tersebut. Dan apabila wanita tersebut memiliki anak, maka sang anak akan memanggil seluruh suami ibunya dengan sebutan ayah.

Humla, sebuah wilayah bagian barat laut Nepal, setidaknya 42 persen pernikahan yang terjadi merupakan pernikahan dengan sistem poliandri.

3. Tiongkok

Beberapa penduduk Tiongkok yang tinggal di dekat Pegunungan Himalaya sudah sejak lama menjalankan sistem pernikahan poliandriSuku Mosuo yang bermukim di dekat Danau Lugu, telah lama menjalankan tradisi ‘nikah jalan’.

Tradisi ini dilakukan karena miskinnya masyarakat di wilayah itu, sampai mereka tidak dapat membentuk keluarga baru yang terpisah dari orangtua.

Seorang profesor di Fudan University, Shanghai, menerbitkan sebuah artikel yang menyarankan Tiongkok untuk melegalkan dan mempromosikan praktik poliandri dalam upaya untuk mengatasi kurangnya penduduk laki-laki di negara tersebut.

4. Nigeria

Di wilayah Irigwe, bagian utara Nigeria, seorang wanita dapat memiliki beberapa pasangan yang disebut sebagai ‘rekan suami’. 

Dalam praktik poliandri ini, pihak wanita biasanya akan datang ke rumah para rekan suami mereka untuk bertemu dan bermalam bersama. Praktik ini sempat dilegalkan hingga 1968, sebelum ada larangan dari pemerintah.

5. Kenya

Diketahui, di Kenya tak terdapat hukum khusus yang secara langsung melarang praktik poliandri. Bahkan sebuah suku disana yang bernama Suku Massai yang tinggal di sekitar danau-danau besar di Afrika menerapkan praktik ini.

Dalam tradisi Suku Massai, disebutkan jika seorang wanita menikah, maka dirinya juga turut menikahi teman-teman sebaya suaminya. Bukan hal yang aneh jika teman-teman sang suami bermalam dengan pihak wanita. Dan suatu saat, anak yang dilahirkan secara otomatis akan dianggap sebagai anak sang suami. 

Dulu, pihak wanita tidak memiliki hak untuk menolak hal ini. Namun, saat ini pihak wanita sudah memiliki pilihan untuk menemani pria yang bukan suaminya atau tidak. Nah itulah lima negara yang memperbolehkan poliandri, namun ingat ya di Indonesia pratik ini dilarang baik secara ajaran Islam dan hukum dan pelaku bisa dipenjara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa