Waspada Tawaran Kerja di Luar Negeri, Simak 4 Modus Perdagangan Orang Jerat PMI

Rabu 05 April 2023, 10:27 WIB
(Foto Ilustrasi) Masyarakat diminta berhati-hati terhadap modus-modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Masyarakat diminta berhati-hati terhadap modus-modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Kementerian Luar Negeri mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus-modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ini mengingat kasus tersebut terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Mengutip tempo.co, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha mengatakan sedikitnya ada empat modus yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.

“Pertama berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang banyak disampaikan melalui jaringan sosial media, calo atau sponsor,” kata Yudha dalam konferensi pers kasus TPPO di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023.

Sebagai informasi, kata dia, sampai saat ini Pemerintah Indonesia masih menerapkan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap 14 negara yang ada di kawasan Timur Tengah. Sehingga, lanjut dia, ketika ada tawaran bekerja di Timur Tengah dipastikan tidak sesuai dengan prosedur alias ilegal.

Baca Juga: Catatan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sukabumi 

“Kedua, jangan berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui calo atau sponsor, berangkatlah melalui jalur resmi, melalui dinas tenaga kerja daerah setempat, maupun oleh BP3MI yang ada di daerah masing-masing,” katanya.

Modus yang ketiga yang perlu diwaspadai adalah masyarakat jangan mau menerima uang panjar yang biasa disampaikan oleh calo atau sponsor dengan besaran bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. “Jangan pernah menerimanya, karena itu adalah bentuk jeratan utang dan itu adalah salah satu unsur pidana dalam TPPO,” paparnya.

Kewaspadaan berikutnya adalah jangan memaksakan diri untuk berangkat ke luar negeri ketika sudah tahu tidak sesuai prosedur. Dan, jangan pula berangkat tanpa menggunakan visa kerja. Modus yang biasa dilakukan saat ini utamanya ke Timur Tengah dalam menggunakan visa ziarah ataupun visa umrah.

“Jika dijanjikan kerja ke Timur Tengah dengan menggunakan visa ziarah atau umrah jangan berangkat,” kata Yudha.

Setelah menemukan modus-modus ini, kata Yudha, masyarakat diimbau untuk melaporkan segala macam aktivitas calo atau sponsor tersebut kepada Polri termasuk kepada calon PMI yang akan berangkat yang mengetahui berangkat tidak sesuai prosedur, diminta melakukan langkah pencegahan untuk tidak berangkat.

“Karena akan lebih baik, mencegah di Indonesia daripada nanti tereksploitasi di luar negeri,” katanya.

Kementerian Luar Negeri mencatat terjadi peningkatan kasus perdagangan orang WNI dari kurun waktu 2021 sampai 2022 meningkat 100 persen lebih. Data di kementerian menyebut, tahun 2021 terdapat 361 kasus TPPO, setahun berikutnya meningkat menjadi 752 kasus.

Menurut Yudha, angka tersebut kemungkinan besar hanya puncak gunung es, yang artinya masih banyak korban yang kemungkinan tidak dapat melapor.

Yudha menyampaikan, penegakan hukum TPPO yang dilakukan oleh Polri adalah bentuk kehadiran negara. Namun, akar masalah dari TPPO perlu diatasi secara komprehensif termasuk langkah-langkah pencegahan yang efektif.

“Salah satu langkah pencegahan yang efektif adalah bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus TPPO,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan meningkatnya kasus TPPO ini terkait dengan peningkatan kinerja Polri di lapangan dalam melakukan penindakan TPPO.

Selain itu, faktor lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan, karena adanya iming-iming dan bujuk rayu terkait gaji lebih besar dari UMR sehingga banyak masyarakat berkeinginan untuk bekerja di luar negeri.

“Ruang lingkup kerja yang lebih menjanjikan, ini yang selalu disebarkan ke masyarakat. Pendekatannya ada yang lewat media sosial, selebaran dan dari pintu ke pintu atau door to door juga,” kata Djuhandhani.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak