Ini Aturan Baru di Arab Saudi Selama Bulan Ramadan 2023 yang Tuai Kontroversi

Selasa 14 Maret 2023, 13:30 WIB
Aturan Baru di Arab Saudi Selama Bulan Ramadan 2023 Tuan Kontroversi (Sumber : wallapaper cave)

Aturan Baru di Arab Saudi Selama Bulan Ramadan 2023 Tuan Kontroversi (Sumber : wallapaper cave)

SUKABUMIUPDATE.com - Ada sejumlah aturan baru di Arab Saudi selama Ramadan 2023 yang dikeluarkan oleh Pangeran Mohammed bin Salman (MbS).

Kebijakan baru selama Ramadan 2023 di Arab Saudi tersebut diumumkan pekan lalu melalui surat edaran dari Kementerian Urusan Agama Islam. 

Sayangnya, aturan poin-poin dalam aturan baru di Arab Saudi yang dikeluarkan Pangeran Mohammed bin Salman tersebut malah memicu kontroversi.

Baca Juga: Arab Saudi Buat Aturan Pembatasan Pengeras Suara Masjid, Langsung Tuai Kontroversi

Melasir dari Suara.com, adapun dalam surat edaran itu, ada poin-poin aturan yang perlu dipatuhi selama bulan Ramadan.

Diantaranya, buka puasa harus dilakukan di tempat yang sudah ditetapkan, yakni di halaman masjid, bukan di dalamnya. Lalu, tidak diizinkan pula didirikannya tenda sementara untuk buka puasa.

Aturan lainnya adalah adzan yang dibatasi. Pengurus masjid diminta mematuhi waktunya yang sudah disesuaikan dengan kalender hijriah. 

Baca Juga: Doa Ramadan Hari ke-11 sampai ke-20, Hafalkan dari Sekarang

Jumlah pengeras suara serta volumenya saat mengumandangkan adzan pun menjadi terbatas.

Belum lagi, pemerintah setempat menegaskan untuk tidak memasang kamera di masjid. Di mana seringkali dipakai untuk mengambil gambar imam serta jamaah saat menjalankan salat.

MbS tak ingin kegiatan tersebut disiarkan langsung oleh media manapun, termasuk televisi.

Baca Juga: Mohammed Bin Salman Rombak Aturan di Arab Saudi, Boleh Pake Bikini Hingga Alkohol

MbS juga mengimbau agar orang tua tidak membawa anak-anaknya ke masjid saat salat. Sebab, keberadaan mereka dianggap dapat mengganggu ibadah jemaah. 

Aturan-aturan itu dinilai para kritikus sebagai upaya pemerintah Saudi untuk membatasi pengaruh Islam pada publik. 

Padahal diketahui, Arab Saudi kekinian tengah gencar membuka diri dengan menggelar sejumlah konser musik dari para musisi asing.

Baca Juga: Meski Menahan Lapar, Ini 5 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan Tubuh

Menanggapi adanya kontroversi itu, juru bicara Kementerian, Abdullah Al-Enezi, angkat bicara. Menurutnya, publik tidak perlu khawatir. 

"Larangan merekam dan menyebarkan salat bertujuan untuk melindungi platform dari eksploitasi. Bukan karena ketidakpercayaan terhadap imam, pengkhotbah, melainkan untuk menghindari kesalahan, terutama jika itu tidak disengaja," katanya saat diwawancarai Al-Saudiya, beberapa waktu lalu.

Beralih ke aturan lainnya, orang yang bertanggung jawab mengatur buka puasa wajib memastikan area tersebut bersih pasca acara. Lalu, imam diminta mengontrol warga yang ingin beri'tikaf agar tidak ada pelanggaran.

Baca Juga: Meski Menahan Lapar, Ini 5 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan Tubuh

Pemerintah Arab Saudi juga melarang adanya penerimaan sumbangan berupa uang untuk acara buka puasa atau yang lainnya selama bulan Ramadan. Para pelayan masjid pun diminta rutin melakukan bersih-bersih khususnya di ruang salat wanita.

MbS menganjurkan para imam dan muadzin tidak meninggalkan tugasnya kecuali ada hal mendesak. Lalu, salat tarawih diminta tidak diperpanjang dan salat tahajud diselesaikan pada 10 hari terakhir Ramadan sebelum adzan subuh dikumandangkan.

Alasan MbS 

Dalam surat edaran yang dirilis Kementerian Islam, MbS juga menyertakan alasan dibentuknya aturan baru itu. Imbauan tersebut dikatakannya, bertujuan agar para jamaah merasa nyaman saat beribadah di bulan Ramadan.

"Dalam rangka kesungguhan Kementerian untuk menyiapkan masjid dan mushola menyambut Ramadan, untuk mencapai misinya di sesuai dengan visi dan cita-cita kepemimpinan yang bijaksana," demikian sebagian isi dari surat yang resmi diedarkan oleh kementerian itu.

Lalu, alasan dibuatnya aturan baru itu juga disampaikan oleh Abdullah Al-Enezi. Ia mengatakan bahwa tujuan kementerian membentuk kebijakan tersebut, yaitu agar pelaksanaan ibadah khususnya selama Ramadan lebih khusyuk dan teratur.

Sumber: Suara.com (Xandra Junia Indriasti)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa