Ini Aturan Baru di Arab Saudi Selama Bulan Ramadan 2023 yang Tuai Kontroversi

Selasa 14 Maret 2023, 13:30 WIB
Aturan Baru di Arab Saudi Selama Bulan Ramadan 2023 Tuan Kontroversi (Sumber : wallapaper cave)

Aturan Baru di Arab Saudi Selama Bulan Ramadan 2023 Tuan Kontroversi (Sumber : wallapaper cave)

SUKABUMIUPDATE.com - Ada sejumlah aturan baru di Arab Saudi selama Ramadan 2023 yang dikeluarkan oleh Pangeran Mohammed bin Salman (MbS).

Kebijakan baru selama Ramadan 2023 di Arab Saudi tersebut diumumkan pekan lalu melalui surat edaran dari Kementerian Urusan Agama Islam. 

Sayangnya, aturan poin-poin dalam aturan baru di Arab Saudi yang dikeluarkan Pangeran Mohammed bin Salman tersebut malah memicu kontroversi.

Baca Juga: Arab Saudi Buat Aturan Pembatasan Pengeras Suara Masjid, Langsung Tuai Kontroversi

Melasir dari Suara.com, adapun dalam surat edaran itu, ada poin-poin aturan yang perlu dipatuhi selama bulan Ramadan.

Diantaranya, buka puasa harus dilakukan di tempat yang sudah ditetapkan, yakni di halaman masjid, bukan di dalamnya. Lalu, tidak diizinkan pula didirikannya tenda sementara untuk buka puasa.

Aturan lainnya adalah adzan yang dibatasi. Pengurus masjid diminta mematuhi waktunya yang sudah disesuaikan dengan kalender hijriah. 

Baca Juga: Doa Ramadan Hari ke-11 sampai ke-20, Hafalkan dari Sekarang

Jumlah pengeras suara serta volumenya saat mengumandangkan adzan pun menjadi terbatas.

Belum lagi, pemerintah setempat menegaskan untuk tidak memasang kamera di masjid. Di mana seringkali dipakai untuk mengambil gambar imam serta jamaah saat menjalankan salat.

MbS tak ingin kegiatan tersebut disiarkan langsung oleh media manapun, termasuk televisi.

Baca Juga: Mohammed Bin Salman Rombak Aturan di Arab Saudi, Boleh Pake Bikini Hingga Alkohol

MbS juga mengimbau agar orang tua tidak membawa anak-anaknya ke masjid saat salat. Sebab, keberadaan mereka dianggap dapat mengganggu ibadah jemaah. 

Aturan-aturan itu dinilai para kritikus sebagai upaya pemerintah Saudi untuk membatasi pengaruh Islam pada publik. 

Padahal diketahui, Arab Saudi kekinian tengah gencar membuka diri dengan menggelar sejumlah konser musik dari para musisi asing.

Baca Juga: Meski Menahan Lapar, Ini 5 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan Tubuh

Menanggapi adanya kontroversi itu, juru bicara Kementerian, Abdullah Al-Enezi, angkat bicara. Menurutnya, publik tidak perlu khawatir. 

"Larangan merekam dan menyebarkan salat bertujuan untuk melindungi platform dari eksploitasi. Bukan karena ketidakpercayaan terhadap imam, pengkhotbah, melainkan untuk menghindari kesalahan, terutama jika itu tidak disengaja," katanya saat diwawancarai Al-Saudiya, beberapa waktu lalu.

Beralih ke aturan lainnya, orang yang bertanggung jawab mengatur buka puasa wajib memastikan area tersebut bersih pasca acara. Lalu, imam diminta mengontrol warga yang ingin beri'tikaf agar tidak ada pelanggaran.

Baca Juga: Meski Menahan Lapar, Ini 5 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan Tubuh

Pemerintah Arab Saudi juga melarang adanya penerimaan sumbangan berupa uang untuk acara buka puasa atau yang lainnya selama bulan Ramadan. Para pelayan masjid pun diminta rutin melakukan bersih-bersih khususnya di ruang salat wanita.

MbS menganjurkan para imam dan muadzin tidak meninggalkan tugasnya kecuali ada hal mendesak. Lalu, salat tarawih diminta tidak diperpanjang dan salat tahajud diselesaikan pada 10 hari terakhir Ramadan sebelum adzan subuh dikumandangkan.

Alasan MbS 

Dalam surat edaran yang dirilis Kementerian Islam, MbS juga menyertakan alasan dibentuknya aturan baru itu. Imbauan tersebut dikatakannya, bertujuan agar para jamaah merasa nyaman saat beribadah di bulan Ramadan.

"Dalam rangka kesungguhan Kementerian untuk menyiapkan masjid dan mushola menyambut Ramadan, untuk mencapai misinya di sesuai dengan visi dan cita-cita kepemimpinan yang bijaksana," demikian sebagian isi dari surat yang resmi diedarkan oleh kementerian itu.

Lalu, alasan dibuatnya aturan baru itu juga disampaikan oleh Abdullah Al-Enezi. Ia mengatakan bahwa tujuan kementerian membentuk kebijakan tersebut, yaitu agar pelaksanaan ibadah khususnya selama Ramadan lebih khusyuk dan teratur.

Sumber: Suara.com (Xandra Junia Indriasti)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Food & Travel22 November 2024, 08:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)