Arab Saudi Buat Aturan Pembatasan Pengeras Suara Masjid, Langsung Tuai Kontroversi

Jumat 10 Maret 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi. Aturan pembatasan pengeras suara masjid di Arab Saudi langsung menuai kontroversi  | Foto: Pixabay/jakman1

Ilustrasi. Aturan pembatasan pengeras suara masjid di Arab Saudi langsung menuai kontroversi | Foto: Pixabay/jakman1

SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan pemerintah Arab Saudi baru-baru ini menuai kontroversi. Pasalnya negara tersebut mengeluarkan sejumlah aturan yang salah satu diantaranya mengenai pembatasan pengeras suara masjid.

Tak hanya itu ada pula beberapa aturan lain yang menimbulkan kontroversi seperti pengontrolan jamaah yang beri'tikaf, pembatasan donasi, dan penyiaran salat di dalam masjid.

Dilansir dari Akurat.co merujuk laporan Middle East Monitor, Jum'at (10/3/2023), aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut langsung memicu kemarahan dan respon dari mayoritas muslim dunia.

Menurut para kritikus, aturan yang dikeluarkan pemerintah dibawah Putra Mahkota Muhammed bin Salman tersebut dianggap sebagai upaya lanjut untuk mengurangi pengaruh Islam dalam kehidupan, di samping pemerintah yang semakin gencar mempromosikan konser musik dengan mengundang artis barat dan tokoh budaya yang cabul.

Baca Juga: Gurun Pasir di Arab Saudi Ditumbuhi Bunga Lavender, Benarkah Tanda Akhir Zaman?

Terdapat 10 poin aturan mengenai bulan suci Ramadan yang harus ditaati, tertuang dalam sebuah dokumen yang dirilis oleh Kementerian Urusan Agama dalam akun Twitternya, Jumat (03/3/23).

  1. Pelarangan terhadap imam dan muazin untuk absen kecuali ada hal mendesak.
  2. Pelaksanaan salat tarawih tidak diperpanjang.
  3. Menyelesaikan salat tahajud pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sebelum azan subuh.
  4. Pelaksanaan salat dengan waktu yang cukup, agar tidak menyulitkan jamaah.
  5. Pelarangan penggunaan kamera di Masjid untuk memfoto imam dan jamaah salat, termasuk pelarangan untuk mentransmisikan atau menyiarkan salat di media apapun,
  6. Imam bertanggung jawab untuk mengotorisasi i’tikaf dan mengetahui data-data jamaah i'tikaf.
  7. Pelarangan pengumpulan donasi untuk makanan buka puasa.
  8. Makanan buka puasa disiapkan dan diselenggarakan di area halaman masjid yang telah ditentukan di bawah tanggung jawab imam dan muazin.
  9. Pembatasan jumlah dan volume pengeras suara yang mengumandangkan azan, serta
  10. Pelarangan orang tua membawa anak ke masjid untuk salat.

Melalui juru bicara Kementerian, Abdullah El-Enezi, pemerintah menepis kekhawatiran tersebut dalam sebuah wawancara melalui saluran telepon, Al-Saudiyah.

Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadan 2023 Seluruh Wilayah, Klik Disini!

"Kementerian tidak mencegah berbuka puasa di masjid tetapi, sebaliknya, menyelenggarakannya, sehingga ada penanggung jawab yang mendapat izin darinya, dan mendapat fasilitas dalam rangka menjaga kesucian dan kebersihan masjid serta tidak memungut sumbangan selain kedinasan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengklaim bahwa larangan merekam dan menyiarkan salat bertujuan untuk melindungi platform dari eksploitasi. Ia mengungkapkan aturan ini diterbitkan untuk menghindari kesalahan, terutama yang tidak disengaja, bukan karena ketidakpercayaan terhadap imam, pengkhotbah, atau dosen.

Sumber: Akurat.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).