SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diketahui menjadi dalang jaringan prostitusi di pusat hiburan. Ia diketahui adalah seorang wanita bernama Mummy.
Di Indonesia, Prostitusi sendiri dianggap sebagai kejahatan "terhadap kesusilaan atau moral" dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, Imigrasi Malaysia telah membongkar jaringan prostitusi yang didalangi oleh seorang wanita Indonesia bernama 'Mummy' ini dalam operasi di Kuala Lumpur dan Selangor, Kamis, 9 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Heboh Kartu Iuran SD di Ciracap Sukabumi, Begini Penjelasan Sekolah dan Disdik
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud, mengatakan tiga pusat hiburan dan rumah transit digerebek. Sebanyak 36 orang, terdiri atas 27 wanita Indonesia, dua wanita Vietnam, empat wanita Thailand dan seorang pelanggan Bangladesh, bersama dengan dua pria lokal yang bekerja sebagai "pengasuh" telah ditangkap.
“Keterangan yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa kelompok itu dipimpin oleh seorang wanita Indonesia bernama 'Mummy'. Dia bertindak sebagai mucikari, mengelola dan merawat perempuan asing yang terlibat dalam prostitusi di beberapa pusat hiburan,” kata Khairul dalam pernyataan pers via Free Malaysia Today, dikutip Senin (13/2/2023).
“Kelompok itu berhasil meraup keuntungan sekitar RM2.888.000 (sekitar Rp10 miliar) dari kegiatan terlarang itu,” katanya.
Beberapa dari mereka yang ditangkap ditemukan memiliki kartu kunjungan sosial, kartu pelajar atau dokumen yang terkait dengan program re-kalibrasi kerja. Pemeriksaan mengungkapkan bahwa stempel untuk izin kunjungan sosial itu palsu. WNI tersebut ditahan di depo imigrasi Semenyih.
Baca Juga: 67 WNI Ditahan, Kronologi Penemuan Kampung Ilegal Indonesia di Malaysia
Mengutip kominfo.go.id, prostitusi online diketahui sudah marak beroperasi sejak pengenalan situs jejaring sosial makin gencar di kalangan pengguna smartphone.
Pelaku prostitusi bahkan makin leluasa menjajakan dirinya secara personal. Mereka tak tanggung-tanggung numpang promosi di situs jejaring media sosial pengguna akun lain.
Tak ayal, pelaku dengan mudah menjerat atau bahkan mencari pelanggan dengan syarat yang cukup mudah. Yaitu, pengguna cukup membaca peraturan tertera di akun media sosial hingga mencantumkan kontak telepon agar mudah dihubungi.
SUMBER: TEMPO.CO | FMT