Jemaah Umrah Indonesia di Penjara Gegara Pegang Dada Perempuan saat Tawaf

Minggu 22 Januari 2023, 11:06 WIB
Ilustrasi. Seorang jemaah umrah asal Indonesia berinisial MS (26 tahun) dijebloskan ke dalam penjara, gara-gara nggak mampu membendung nafsu setan saat melaksanakan tawaf (Sumber: istimewa)

Ilustrasi. Seorang jemaah umrah asal Indonesia berinisial MS (26 tahun) dijebloskan ke dalam penjara, gara-gara nggak mampu membendung nafsu setan saat melaksanakan tawaf (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang jemaah umrah asal Indonesia berinisial MS (26 tahun) dijebloskan ke dalam penjara, gara-gara nggak mampu membendung nafsu setan saat melaksanakan tawaf.

Ia dilaporkan atas kasus pelecehan, diduga memeluk hingga memegang dada wanita saat tawaf di di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.

MS kemudian dihukum penjara selama 2 tahun dan denda 50 ribu Riyal atau Rp200 Juta. Dengan dakwaan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon di Masjidil Haram pada November tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Sinopsis Film Autobiography, Peraih Penghargaan Internasional Kini Tayang di Bioskop

Dikutip dari suara.com, kasus pelecehan tersebut terjadi pada November 2022 lalu. MS berangkat umrah pada 3 November 2022. Kemudian pelecehan itu terjadi saat ia tengah melakukan tawaf atau kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali.

Saat itu, MS kepergok oleh dua orang petugas keamanan Arab Saudi. MS memeluk korban dari belakang dan menempelkan tangannya di dada perempuan asal Lebanon.

"Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat pelaku saat pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang," jelas Ajad Sudrajad, selaku Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi.

Baca Juga: Catat! Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Januari 2023

Walau sempat membantah saat menjalani sidang vonis, hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadapnya. Dasar hukum vonis hakim adalah kesaksian dari dua petugas tersebut.

Dalam sidang diungkap bahwa perempuan asal Lebanon itu sempat menjerit saat mengalami pelecehan oleh MS. "Korban menjerit lalu ditangkap lah pelaku," sambung Ajad Sudrajad.

Berdasarkan putusan Pengadilan Arab Saudi, ia kemudian dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual. Atas perbuatannya, MS divonis 2 tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau setara Rp 200 juta.

Baca Juga: Standar Eropa !!! Universitas Nusa Putra Ikuti Akreditasi Internasional AQAS dari Jerman

MS bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap wanita dan telah mencemari kesucian Masjidil Haram. Terkait vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan pada MS untuk mengajukan banding.

"Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim," ujar Ajad Sudrajad.

Aksi pelecehan ini juga menjadi headline di sejumlah pemberitaan media lokal.

Baca Juga: Setelah Daratan Menghijau Kini Arab Saudi Punya Danau, Jadi Tempat Piknik Dadakan

"Ini juga diberitakan di surat kabar lokal," ungkap Ajad.

Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata, Nimawaty Natsir membenarkan MS terdaftar sebagai jemaah umrah dari bironya. Usai tertangkap melakukan pelecehan.

"Dia berangkat menjadi jemaah umrah periode 3-15 November. Tapi pada tanggal 10 November terjadi peristiwa itu, sehingga langsung ditangani penegak hukum,” kata Nimawaty.

Baca Juga: Tanda Akhir Zaman Menurut Islam yang Wajib Diketahui, Termasuk Arab Saudi Menghijau?

Sejumlah media nasional di Indonesia yang memberikan peristiwa ini menyebut MS adalah jemaah umrah yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel)

Sumber: SUARA.COM (Trias Rohmadoni)

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten