SUKABUMIUPDATE.com - Seorang jemaah umrah asal Indonesia berinisial MS (26 tahun) dijebloskan ke dalam penjara, gara-gara nggak mampu membendung nafsu setan saat melaksanakan tawaf.
Ia dilaporkan atas kasus pelecehan, diduga memeluk hingga memegang dada wanita saat tawaf di di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.
MS kemudian dihukum penjara selama 2 tahun dan denda 50 ribu Riyal atau Rp200 Juta. Dengan dakwaan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon di Masjidil Haram pada November tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Sinopsis Film Autobiography, Peraih Penghargaan Internasional Kini Tayang di Bioskop
Dikutip dari suara.com, kasus pelecehan tersebut terjadi pada November 2022 lalu. MS berangkat umrah pada 3 November 2022. Kemudian pelecehan itu terjadi saat ia tengah melakukan tawaf atau kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali.
Saat itu, MS kepergok oleh dua orang petugas keamanan Arab Saudi. MS memeluk korban dari belakang dan menempelkan tangannya di dada perempuan asal Lebanon.
"Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat pelaku saat pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang," jelas Ajad Sudrajad, selaku Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi.
Baca Juga: Catat! Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Januari 2023
Walau sempat membantah saat menjalani sidang vonis, hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadapnya. Dasar hukum vonis hakim adalah kesaksian dari dua petugas tersebut.
Dalam sidang diungkap bahwa perempuan asal Lebanon itu sempat menjerit saat mengalami pelecehan oleh MS. "Korban menjerit lalu ditangkap lah pelaku," sambung Ajad Sudrajad.
Berdasarkan putusan Pengadilan Arab Saudi, ia kemudian dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual. Atas perbuatannya, MS divonis 2 tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau setara Rp 200 juta.
Baca Juga: Standar Eropa !!! Universitas Nusa Putra Ikuti Akreditasi Internasional AQAS dari Jerman
MS bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap wanita dan telah mencemari kesucian Masjidil Haram. Terkait vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan pada MS untuk mengajukan banding.
"Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim," ujar Ajad Sudrajad.
Aksi pelecehan ini juga menjadi headline di sejumlah pemberitaan media lokal.
Baca Juga: Setelah Daratan Menghijau Kini Arab Saudi Punya Danau, Jadi Tempat Piknik Dadakan
"Ini juga diberitakan di surat kabar lokal," ungkap Ajad.
Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata, Nimawaty Natsir membenarkan MS terdaftar sebagai jemaah umrah dari bironya. Usai tertangkap melakukan pelecehan.
"Dia berangkat menjadi jemaah umrah periode 3-15 November. Tapi pada tanggal 10 November terjadi peristiwa itu, sehingga langsung ditangani penegak hukum,” kata Nimawaty.
Baca Juga: Tanda Akhir Zaman Menurut Islam yang Wajib Diketahui, Termasuk Arab Saudi Menghijau?
Sejumlah media nasional di Indonesia yang memberikan peristiwa ini menyebut MS adalah jemaah umrah yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel)
Sumber: SUARA.COM (Trias Rohmadoni)