SUKABUMIUPDATE.com - Kabar pidana kini datang dari dunia internasional yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI).
Seorang WNI diduga melakukan pelanggaran di Bandara Negeri Jiran, Malaysia.
Pasalnya, ketika pemeriksaan Bandara Penang International Airport dirinya ketahuan membawa bom di dalam tas.
Dikutip dari Tempo.co, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menghimbau setiap warga Indonesia untuk mematuhi hukum setempat menyusul penahanan WNI perempuan berusia 33 tahun di Malaysia akibat membuat lelucon membawa bom di bandara.
Baca Juga: Jelang Natal, Gereja-gereja di Sukabumi Disterilisasi Tim Penjinak Bom
Seluruh WNI diharapkan dapat berhati-hati serta bijaksana dalam menggunakan kata-kata sebagai lelucon di tempat tertentu.
"Lelucon mengenai bom di bandara merupakan pelanggaran serius di banyak negara, termasuk Malaysia," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, Senin (2/1/2023).
Otoritas Malaysia telah menangkap seorang WNI dengan inisial JGT pada Kamis, 29 Desember 2022. Dia dituduh membuat lelucon mengenai bom dalam tas yang dibawanya saat melalui pemeriksaan Bandara Penang International Airport.
Baca Juga: Residivis, Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Tolak Program Deradikalisasi saat di Lapas
WNI yang berprofesi sebagai operator di sebuah pabrik di Ipoh seharusnya naik penerbangan pukul 17.30 waktu setempat di hari itu, untuk kembali ke Medan, Indonesia, bersama dua temannya.
Kepala polisi barat daya Inspektur Kamarul Rizal Jenal mengatakan polisi diberitahu tentang insiden tersebut sekitar pukul 17.10 waktu setempat.
"Tersangka, seorang wanita asing, ditahan setelah bercanda dengan staf yang memeriksa barang bawaannya bahwa ada bom di dalamnya. Leluconnya jelas terdengar oleh staf yang berjaga di konter check-in serta penumpang lainnya," kata Rizal dikutip New Straits Times via Tempo.co, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Dahsyatnya Panci Berisi The Mother of Satan, Jejak Kerusakan di Polsek Astana Anyar Bandung
Rizal mengatakan wanita itu telah ditahan selama dua hari untuk memfasilitasi penyelidikan atas insiden tersebut. Polisi telah mengklasifikasikan kasus tersebut di bawah Pasal 506 KUHP terkait dengan intimidasi kriminal.
Berdasarkan pasal tersebut, sesuai dengan hukum di Malaysia, WNI itu terancam mendapat hukuman di jeruji besi hingga dua tahun penjara, denda atau keduanya. Jika ada ancaman untuk menyebabkan kematian atau luka berat, hukuman penjara dapat diperpanjang hingga tujuh tahun.
Dalam pesannya, Judha Nugraha mengatakan, KJRI Penang telah berkoordinasi dengan kepolisian dan akan lakukan pendampingan saat persidangan yang akan dilaksanakan pada Selasa, 3 Januari 2023.
WNI tersebut akan disidangkan di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang.
SUMBER : TEMPO.CO | DANIEL A. FAJRI | NEW STRAITS TIMES