Seorang WNI Terancam Pidana Jeruji Besi Usai Insiden Bom di Bandara Malaysia

Selasa 03 Januari 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi Bawa Bom Terancam Pidana Jeruji Besi (Sumber : Freepik)

Ilustrasi Bawa Bom Terancam Pidana Jeruji Besi (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar pidana kini datang dari dunia internasional yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI).

Seorang WNI diduga melakukan pelanggaran di Bandara Negeri Jiran, Malaysia.

Pasalnya, ketika pemeriksaan Bandara Penang International Airport dirinya ketahuan membawa bom di dalam tas.

Dikutip dari Tempo.co, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menghimbau setiap warga Indonesia untuk mematuhi hukum setempat menyusul penahanan WNI perempuan berusia 33 tahun di Malaysia akibat membuat lelucon membawa bom di bandara.

Baca Juga: Jelang Natal, Gereja-gereja di Sukabumi Disterilisasi Tim Penjinak Bom

Seluruh WNI diharapkan dapat berhati-hati serta bijaksana dalam menggunakan kata-kata sebagai lelucon di tempat tertentu.

"Lelucon mengenai bom di bandara merupakan pelanggaran serius di banyak negara, termasuk Malaysia," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, Senin (2/1/2023).

Otoritas Malaysia telah menangkap seorang WNI dengan inisial JGT pada Kamis, 29 Desember 2022. Dia dituduh membuat lelucon mengenai bom dalam tas yang dibawanya saat melalui pemeriksaan Bandara Penang International Airport.

Baca Juga: Residivis, Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Tolak Program Deradikalisasi saat di Lapas

WNI yang berprofesi sebagai operator di sebuah pabrik di Ipoh seharusnya naik penerbangan pukul 17.30 waktu setempat di hari itu, untuk kembali ke Medan, Indonesia, bersama dua temannya.

Kepala polisi barat daya Inspektur Kamarul Rizal Jenal mengatakan polisi diberitahu tentang insiden tersebut sekitar pukul 17.10 waktu setempat.

"Tersangka, seorang wanita asing, ditahan setelah bercanda dengan staf yang memeriksa barang bawaannya bahwa ada bom di dalamnya. Leluconnya jelas terdengar oleh staf yang berjaga di konter check-in serta penumpang lainnya," kata Rizal dikutip New Straits Times via Tempo.co, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Dahsyatnya Panci Berisi The Mother of Satan, Jejak Kerusakan di Polsek Astana Anyar Bandung

Rizal mengatakan wanita itu telah ditahan selama dua hari untuk memfasilitasi penyelidikan atas insiden tersebut. Polisi telah mengklasifikasikan kasus tersebut di bawah Pasal 506 KUHP terkait dengan intimidasi kriminal.

Berdasarkan pasal tersebut, sesuai dengan hukum di Malaysia, WNI itu terancam mendapat hukuman di jeruji besi hingga dua tahun penjara, denda atau keduanya. Jika ada ancaman untuk menyebabkan kematian atau luka berat, hukuman penjara dapat diperpanjang hingga tujuh tahun.

Dalam pesannya, Judha Nugraha mengatakan, KJRI Penang telah berkoordinasi dengan kepolisian dan akan lakukan pendampingan saat persidangan yang akan dilaksanakan pada Selasa, 3 Januari 2023.

WNI tersebut akan disidangkan di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang.

SUMBER : TEMPO.CO | DANIEL A. FAJRI | NEW STRAITS TIMES

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak
Bola30 Januari 2025, 14:15 WIB

Persib Hati-hati Tergelincir! Persija Menguntit di Posisi Dua Hanya Beda 5 Poin!

Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5.
Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Sukabumi30 Januari 2025, 14:07 WIB

Warga Protes! Objek Wisata Bukit Karang Numpang Sukabumi Digerus Tambang

Bukit ini dikenal karena memiliki pemandangan yang indah.
Warga menunjukkan aktivitas tambang batu karst di bukit Karang Numpang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa