SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan Second Home Visa resmi diluncurkan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Senin (19/12/2022). Apa itu Second Home Visa? Kebijakan yang disebut-sebut bagai jalan tol bagi warga negara asing masuk ke Indonesia.
“Kalau kita buat analoginya, Imigrasi membangun 'jalan tol' untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global. Jalan tol inilah yang kita sebut Second Home Visa,” jelas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dikutip dari rilis Kemenkum HAM RI.
Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa peluncuran ini dilakukan lebih awal 3 hari dari ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Imigrasi nomor IMI-0740.GR.01.01 TAHUN 2022 yaitu pada 24 Desember 2022.
Tak hanya mempermudah akses bagi WNA, kebijakan ini juga memberikan sejumlah fasilitas lainnya, layanan sektoral dan daerah, khususnya untuk mempermudah rencana investasi di Indonesia.
“Ibarat jalan tol, juga disediakan 'rest area' yang di lokasi itu ada outlet-outlet layanan sektoral dan daerah, seperti layanan izin untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis properti, layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lain-lain,” ungkapnya.
Widodo menyebutkan berbagai layanan di outlet-outlet tersebut dikelola oleh instansi masing-masing sektor dan daerah, berdasarkan kewenangannya. Outlet layanan itu diharapkan akan memberikan promo-promo menarik, diskon dari layanan-layanan yang diberikan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal 5 atau 10 tahun.
Baca Juga: Tambang Emas Rakyat Ditutup, Pemkab Sukabumi Cek Keberadaan WNA China
“Dengan demikian Second Home Visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama 5 atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral, seperti rekomendasi investasi maupun rekomendasi bekerja di Indonesia,” ujarnya.
Untuk itu lanjut Widodo, kebijakan Second Home Visa yang diluncurkan ini garis besarnya adalah kerangka memberikan apresiasi dan memberikan fasilitas layanan keimigrasian serta kemudahan-kemudahannya.
“Dalam hal ini Imigrasi ingin turut menggenjot masuknya wisatawan mancanegara, pebisnis dan investor global untuk masuk ke wilayah Kepri sekaligus bersama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kepri,”ungkapnya.
Kebijakan ini, jelas Widodo, diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor properti dengan menjadikan second home visa sebagai fasilitas izin masuk dan izin tinggal bagi WNA yang berminat memiliki properti di Indonesia. Selain itu Widodo juga berharap kebijakan ini mampu mendorong iklim bisnis properti di dalam negeri yang makin bergairah dan baik.
“Kebijakan ini tentunya bisa meningkatkan devisa bagi kita dengan datangnya orang asing yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Di samping itu, dalam rangka sinergi dan kerja sama dengan instansi lainnya, kami harapkan kebijakan second home visa dapat mendorong K/L lain yang terkait bisa memberikan kemudahan-kemudahan layanannya juga di tengah2 situasi ekonomi global seperti sekarang ini,” pungkas Widodo.