SUKABUMIUPDATE.com - Juru bicara Badan Penegakan Hukum Narkoba Nasional Nigeria, pada Senin, 19 September 2022 menyita sebanyak 1,8 ton kokain di sebuah gudang Lagos dengan nilai $278,5 juta atau Rp 4,18 triliun
Melansir dari tempo.co, Badan tersebut mengatakan kokain, yang ditemukan di gudang perumahan pada hari Minggu, akan dikirim untuk pembeli di Eropa dan Asia.
Narkoba itu disimpan dalam 10 tas travel dan 13 drum, kata badan tersebut dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan bersama dengan foto-foto tersangka dan obat-obatan tersebut.
Baca Juga :
Badan tersebut mengatakan menggambarkan penangkapan dan penyitaan adalah "pukulan sejarah bagi kartel narkoba dan peringatan kuat bahwa mereka semua akan turun jika mereka gagal menyadari bahwa permainan telah berubah,"seperti mengutip dari Africanews.
Penyitaan obat-obatan telah meningkat di Afrika Barat pada tahun lalu, menunjukkan bahwa para penyelundup telah menjadikan benua itu sebagai pusat untuk memindahkan produk ilegal mereka antara Amerika Selatan dan Eropa.
Afrika Barat adalah pusat transit utama kokain yang dibuat di Amerika Latin dan dijual di Eropa. Pada April lalu, polisi di Pantai Gading menyita lebih dari dua ton kokain, sementara pihak berwenang di kepulauan Tanjung Verde menyita 9,5 ton kokain pada 2019.
Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan mengatakan bahwa penyitaan kokain global mencapai rekor tertinggi 1.424 ton pada tahun 2020.
Badan Nigeria menangkap lima orang sehubungan dengan penggerebekan yang dikatakan sebagai anggota jaringan narkoba internasional yang telah dilacak sejak 2018 berkoordinasi dengan Administrasi Penegakan Narkoba AS.
Mereka yang ditahan termasuk empat warga Nigeria dan satu warga Jamaika.
Baca Juga :
SOURCE: TEMPO.CO | REUTERS | AFRICANEWS