2 Tahun di Indonesia dengan BVK, Imigrasi Sukabumi Deportasi WN Malaysia

Kamis 16 Juni 2022, 17:18 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mendeportasi Warga Negara (WN) Malaysia berinisial MF karena terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari. MF menemui istri dan anaknya dan tinggal selama hampir 2 tahun karena 'terkurung' pandemi covid-19.

Pihak Imigrasi mengatakan tindakan tegas itu merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian karena WN Malaysia itu melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Pada Selasa (14/6/2022), tim mengeluarkan satu Deteni WN Malaysia berinisial MF Bin Jly dari ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dalam rangka pendeportasian. Dia di detensikan karena terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari," kata Henry Wibowo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dalam keterangan Pers, Rabu, 15 Juni 2022.

Keberangkatan WN Malaysia tersebut mendapatkan pengawalan hingga ke Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk memastikan orang asing tersebut berangkat ke negara asalnya. 

"Tim melakukan pengawalan terhadap orang asing tersebut ke Bandara Internasional Soekarno Hatta dan tiba sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung melakukan check in di counter, dilanjutkan dengan melapor terkait pendeportasian ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi bandara Soekarno Hatta di Terminal 3," lanjut Henry. 

Henry menjelaskan WN Malaysia tersebut masuk ke dalam pesawat sekitar pukul 14.50 WIB dan berangkat ke bandara tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Selain dideportasi, WN Malaysia itu juga mendapat Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). 

"Yang bersangkutan juga mendapat TAK berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 75 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ucap Henry. 

Terkait WN Malaysia itu, Henry menjelaskan MF datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal BVK atau Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari untuk bertemu istrinya. 

"Dia datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal BVK untuk 30 hari, dengan tujuan bertemu istrinya. Namun karena pandemi Covid-19 dia tidak bisa pulang ke negaranya. Di Indonesia dia mempunyai anak," lanjut Henry. 

Pihak imigrasi menyayangkan yang bersangkutan tidak memahami aturan izin tinggal di masa darurat Covid-19, sehingga overstay selama 2 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).