SUKABUMIUPDATE.com - Gara-gara jadi pedagang asongan di pinggir jalan raya, tiga warga negara Indonesia harus berurusan dengan pihak berwajib di Malaysia. Tiga pria Indonesia ini ditangkap polisi malaysia karena menjual buah-buahan di di persimpangan lampu lalu lintas jalan utama di sekitar Bandar Baru Uda, Johor Bahru, Kamis kemarin, 19 Mei 2022.
Mengutip berita Free Malaysia Today dari tempo.co, Kepala Departemen Investigasi dan Penegakan Lalu Lintas Johor, M Kumarasan, mengatakan pedagang asongan berusia 26 hingga 40 tahun itu ditangkap melalui Operasi Jajanan Jalan Terintegrasi Khusus pada pukul 12.15 siang.
"Berdasarkan penyelidikan, mereka tidak hanya menyimpan barang-barang penjualan di saluran pembuangan area, tetapi juga diyakini menyimpannya di belakang toko hewan peliharaan," katanya dalam sebuah pernyataan.
Ia mengatakan, Dewan Kota Johor Bahru juga menyita 12 kotak styrofoam berisi 50 toples manisan mangga dan jambu biji.
“Mereka dibawa ke kantor polisi Johor Bahru Utara untuk dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan UU Keimigrasian dan Aturan 10A (1) dan Aturan 10A (2) Aturan Lalu Lintas Jalan 1959 (166/59),” katanya.
Menurut Kumarasan, berdasarkan statistik dan data yang diperoleh, segelintir pedagang asongan masih nekat melakukan aktivitas bisnis meski polisi rutin melakukan operasi.