SUKABUMIUDPATE.com - Kemedikbudristek telah membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Beasiswa ini ditujukan untuk calon guru atau dosen, pelaku budaya, dan siswa berprestasi. Beasiswa ini merupakan kerja sama antara Kementerian Pendidikan dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Melansir dari tempo.co, BPI Kementerian Pendidikan terdiri dari program beasiswa bergelar (degree) dan non-gelar (non-degree). Semua jenis program beasiswa bergelar S1, S2, dan S3 untuk perguruan tinggi dalam dan luar negeri dilaksanakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek.
Jadwal
Pendaftaran: 11 April-30 Juni 2022
Seleksi administrasi dan pengumuman hasil: 1-15 Juli 2022
Seleksi substansi atau wawancara dan pengumuman hasil: 18 Juli-30 Juli 2022
Daftar ulang: 1-16 Agustus 2022.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek;
3. Memiliki bukti LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat sesuai program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan;
4. Skema pendidikan:
- S1 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan;
- S2 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
- S3 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan;
- S2 Program Gelar Bersama (Joint Degree) atau Program Dua Gelar (Dual Degree/Double Degree) dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
- S3 Program Gelar Bersama (Joint Degree) atau Program Dua Gelar (Dual Degree/Double Degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan;
5. Tidak mengajukan perpindahan program studi dan perguruan tinggi tujuan tanpa persetujuan Kementerian;
6. Telah menyelesaikan SMA/SMK/yang sederajat (bagi mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023) untuk studi program beasiswa D4 atau S1 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah; atau
- Sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek;
7. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa S2, atau program S2 untuk beasiswa S3, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
- Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
- Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
8. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi program S1, S2, S3 atau Non Gelar (Non-degree), baik pada Perguruan Tinggi di dalam negeri maupun Perguruan Tinggi di luar negeri, kecuali bagi penerima beasiswa S1/ D4 calon guru SMK dan penerima beasiswa program S3 PTA Dalam Negeri;
9. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek;
SOURCE: TEMPO.CO | KEMENDIKBUDRISTEK