SUKABUMIUPDATE.com - Merger merupakan menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Kata merger sendiri sudah cukup umum terdengar di kalangan pebisnis.
Melansir dari suara.com, istilah merger biasanya dekat dengan akuisisi. Namun, sebenarnya keduanya memiliki pengertian yang berbeda.
Jika merger adalah penggabungan entitas bisnis dengan penggabungan keuntungan, akuisisi adalah pengambilalihan satu perusahaan kepada perusahaan lain sehingga diikuti dengan pengambilan aset dari perusahaan yang diakuisisi.
Penyatuan dua perusahaan dalam skema merger dilakukan dengan cara transfer kepemilikan, bertukar saham, atau pembayaran tunai.
Perusahaan baru hasil merger yang sudah resmi berdiri biasanya akan menerbitkan saham baru dengan kepemilikan proporsional sesuai dengan kesepakatan bersama.
Jumlah saham kemungkinan akan menjadi lebih besar termasuk aset gabungannya.
Pasalnya semua aktiva dan pasiva dari perusahaan semuanya akan diambil alih menjadi kepemilikan berdua.
Dampak positif dari merger adalah perusahaan memiliki pasar yang lebih luas. Menggabungkan dua perusahaan juga berarti menggabungkan dua pasar dari entitas bisnis dan bukan tidak mungkin pasar baru akan terbentuk.
Perusahaan-perusahaan yang setuju untuk bergabung akan mendapatkan pembagian yang adil dalam skala, ukuran, pelanggan, dan skala operasi.
Untuk alasan ini, istilah "merger of equals" kadang-kadang digunakan. Akuisisi, tidak seperti merger, atau umumnya tidak sukarela dan melibatkan satu perusahaan secara aktif membeli yang lain.
Jika merger adalah usaha untuk memajukan dua perusahaan atau lebih secara bersama-sama, maka akuisisi sebaliknya yakni ada satu perusahaan lebih superior yang membeli perusahaan yang lebih kecil. Akuisisi umum dialami perusahaan yang bangkrut atau kehabisan modal.
SUMBER: SUARA.COM