SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian membeberkan 6 modus operandi penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Salmanan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers.
Dilansir dari Tempo.co, Indra Kenz dan dan Doni Salmanan terjerat lantaran keduanya aktif sebagai afiliator yang menawarkan keuntungan dari trading lewat aplikasi Binomo dan Quotex. "Jajaran kepolisian berdasarkan hasil penyidikan modus operandi dari kasus investasi ilegal (Indra Kenz dan Doni Salmanan) yang ditemukan antara lain adalah enam cara yang digunakan untuk meraup keuntungan," ujar Agus, Kamis, 10 Maret 2022.
Adapun enam modus yang digunakan oleh Crazy Rich Medan dan Bandung tersebut adalah:
1. Menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi
Modus pertama adalah penipuan dengan menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan para investor. Investor sebelumnya menyerahkan dana untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain. "Yang ternyata itu adalah fiktif," kata Agus.
2. Penggelapan dana nasabah
Kedua, penipuan dilakukan dengan penggunaan dana nasabah tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana yang seharusnya diinvestasikan, malah digunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya.
3. Pengumpulan dana masyarakat
Modus ketiga adalah mengumpulkan dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi dan digunakan dalam kegiatan perbankan. Mereka menggunakan modus dengan seolah-olah membuat koperasi.
4. Penggunaan aplikasi AI dan bursa komoditas
Berikutnya adalah modus menggunakan aplikasi artificial intelligence dan memanfaatkan bursa komoditas. "Yang keduanya (robot trading dan binary option) fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih banyak," ujar Agus.
5. Trading online dengan janji keuntungan tinggi
Modus kelima adalah dengan menjanjikan trading online di bursa komoditas dan menawarkan keuntungan yang tinggi dan konstan, namun ternyata fiktif.
6. Trading di bursa komoditas atau platform ilegal
Penipu melakukan trading di bursa komoditas atau platform yang belum mengantongi izin alias ilegal. "Penipuan secara daring melakukan trading di bursa commodity yang ternyata belum berizin dan fiktif dana digelapkan," kata Agus.
Dengan adanya berbagai modus itu, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergoda iming-iming janji keuntungan jumbo secara instan melalui berbagai bisnis investasi ilegal. Termasuk di dalamnya robot trading dan binary option.
"Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan," ucap Agus.
Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Dia disebut telah melanggar pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Indra Kenz juga disebut melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Adapun Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Dia dijerat atas kasus dugaan penipuan investasi binary option, dengan Pasal 27 ayat (2)UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Crazy Rich asal Bandung tersebut disebut melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Baik Indra Kenz dan Doni Salmanan kini mendekam di penjara Bareskrim Polri untuk diperiksa secara intensif.
Sumber: Tempo.co