SUKABUMIUPDATE.com - Secara resmi, Kementrian Agama menerbitkan Kartu Nikah Digital sejak Mei 2021 lalu.
Akan tetapi, Kartu Nikah Digital ini bukan pengganti buku nikah melainkan pengganti kartu nikah fisik.
Sehingga pasangan suami-istri yang sudah mempunyai Kartu Nikah Digital ini dapat menunjukkan identitas sebagai pasangan.
Lantas bagaimana cara untuk mendapat kartu nikah digital?
Melansir dari Suara.com, berikut ini cara mendapatkan Kartu Nikah Digital,perlu diingat jika pasangan pengantin baru memiliki pola yang berbeda dengan pengantin lama.
Untuk pengantin baru berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan.
1. Kunjungi simkah.kemenag.go.id.
2. Isi data pribadi dengan lengkap sesuai dengan kolom yang tersedia.
3. Isi nomor Whatsapp dan alamat email aktif. Pengisian nomor Whatsapp dan alamat email berguna untuk kartu nikah digital dalam bentuk tautan link. Tautan akan dikirimkan setelah pasangan menikah secara resmi.
Jika anda dan pasangan menikah sudah cukup lama dan ingin mendapatkan kartu nikah digital segera kunjungi kantor KUA tempat menikah. Pasalnya ada kemungkinan data pernikahan anda masih dalam bentuk fisik dan belum terdigitalisasi. Untuk itu, anda perlu mengurusnya terlebih dahulu sebelum memasukkan data diri.
Penggantian kartu nikah dari versi fisik menjadi versi digital tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. SE tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus. Per Agustus 2021 lalu, kartu nikah fisik dihentikan penerbitannya dan digantikan dengan kartu nikah digital.
Namun, bagi anda yang masih ingin mendapatkan kartu nikah fisik bisa mengajukan permintaan kepada KUA dan akan dibuatkan selama persediaan masih ada.
Kendati demikian, kartu nikah saat ini masih menjadi dokumen sekunder atau tambahan dari buku nikah. Kartu nikah hanya berfungsi sebagai kartu identitas bahwa dirinya berstatus sebagai suami atau istri. Dengan demikian, buku nikah tidak perlu dibawa ke mana-mana.
Kartu nikah tidak bisa menggantikan fungsi administrasi buku nikah seperti untuk pencatatan kelahiran anak, pembuatan akta kelahiran, atau administrasi bank terkait utang bersama suami-istri. Kartu nikah dan buku nikah keduanya memiliki fungsi dan manfaat masing-masing.
Sumber: Suara.com