4 Perbedaan Saham dan Obligasi yang Penting Diketahui Investor Pemula

Kamis 13 Januari 2022, 14:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Di kalangan investor pemula, masih banyak pertanyaan mengenai perbedaan saham dan obligasi.

Pemahaman ini masuk akal, mengingat keduanya sering disebut instrumen investasi di pasar modal. Keduanya juga sama-sama diterbitkan perusahaan untuk meraup dana di pasar modal, di mana dana diperoleh juga berasal dari investor.

Sebelum mengetahui perbedaan saham dan obligasi, sebaiknya Anda tahu terlebih dahulu definisi kedua instrumen tersebut.

Baca Juga :

Definisi Saham dan Obligasi

photoIlustrasi Bond - (iStock)</span

Ketika suatu perusahaan menerbitkan saham di pasar modal, berarti perusahaan tersebut menjual asetnya kepada pihak lain, dalam hal ini kepada investor pembeli saham.

Dikutip dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT).

Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim (hak) atas penghasilan dan aset perusahaan, serta berhak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Di pasar sekunder (bursa efek) atau dalam kegiatan perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham selalu berfluktuasi dalam bentuk kenaikan atau penurunan.

Sementara itu, Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh entitas pemerintahan atau perusahaan dengan jangka waktu tertentu.

Dalam pengertian obligasi, penerbit surat utang tersebut berarti mengakui telah berhutang pada pembeli obligasi sesuai dengan waktu jatuh tempo yang disepakati.

Sederhananya, penerbit obligasi adalah debitur, sementara pembeli obligasi adalah kreditur atau investor.

Pembayaran yang harus dilunasi tersebut yakni utang pokok ditambah dengan bunga. Dalam obligasi, istilah bunga lebih sering disebut sebagai kupon.

Meski ada tanggal jatuh tempo, bukan berarti obligasi tersebut dipegang hingga jatuh tempo, karena sebenarnya dapat diperjualbelikan pada bursa efek.

Persamaan Saham dan Obligasi

Dilansir dari laman CIMB Niaga, secara umum, saham dan obligasi memiliki tujuan yang sama, yaitu menginvestasikan modal atau dana untuk mendapatkan pundi-pundi keuntungan dari perusahaan.

Keduanya juga sama-sama memiliki klaim atas laba dan aktiva yang menjanjikan para pemiliknya pendapatan yang berupa aset yaitu uang dan aset-aset lainnya.

Selanjutnya, kedua instrumen tersebut memiliki hak penebusan, yaitu kemampuan untuk menukarkan saham dan obligasinya dengan uang tunai.

Lalu terakhir, pemegang saham dan obligasi mempunyai surat berharga yang berupa perjanjian hitam diatas putih yang berbentuk perjanjian dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Nantinya surat berharga tersebut sama-sama dapat diperdagangkan di bursa efek dan pasar modal.

Perbedaan Saham dan Obligasi

Setelah tahu definisi dan persamaannya, berikut 4 perbedaan saham dan obligasi seperti dilansir suara.com dari berbagai sumber.

1. Batas Masa Berlaku

Perbedaan saham dan obligasi yang pertama yaitu kedua instrumen tersebut memiliki batas waktu yang berbeda.

Pemilik saham masih memiliki hak atas keuntungan dan suara selama perusahaan itu berdiri, dan masih memiliki surat bukti kepemilikan sahamnya.

Sementara itu, obligasi memiliki masa berlaku yang dinyatakan dengan jelas dalam surat.

Obligasi lebih menguntungkan karena dalam jangka waktu yang telah ditentukan dapat dipindahkan ke investasi lain ketika jangka waktu perjanjian telah habis.

Jadi, jika perusahaan merugi dan jangka waktu perjanjian telah berakhir, maka pemilik tidak ada sangkut pautnya.

2. Tingkat Keuntungan

Keuntungan dari investasi saham bersifat fluktuatif, yaitu tidak dapat diperkirakan dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada keuntungan perusahaan.

Sementara keuntungan dari obligasi biasanya diperoleh setiap bulan dengan jumlah yang tetap stabil hingga berakhirnya masa berlaku surat perjanjian.

Jika Anda suka dan berani mengambil risiko, maka saham adalah pilihan yang tepat. Namun, jika Anda menginginkan stabilitas dalam berinvestasi, obligasi adalah pilihan terbaik.

3. Pajak yang Dikenakan

Perbedaan saham dan obligasi yang ketiga adalah pajak yang dikenakan untuk kedua instrumen tersebut.

Sebagaimana dijelaskan di atas, hasil yang diterima dari saham adalah dividen dalam arti keuntungan dari saham yang dimiliki adalah jumlah total ssetelah dipotong pajak.

Sebaliknya, bunga obligasi pada awalnya diterbitkan sebagai biaya dan dapat dianggap bebas pajak.

4. Risikonya

photoIlustrasi Risiko Saham dan Obligasi - (Stockphoto)</span

Perbedaan saham dan obligasi terakhir dilihat dari risikonya, antara lain risiko gagal bayar, risiko capital loss dan risiko likuiditas, berikut penjelasannya.

A. Risiko Gagal Bayar

Risiko ini muncul ketika perputaran uang tidak baik dan dapat menyebabkan sebuah perusahaan gagal bayar surat obligasi yang sudah jatuh tempo.

Risiko gagal bayar besar terjadi bagi perusahaan swasta. Sebaliknya, obligasi negara memungkinkan risiko kerugian atau gagal bayar dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

B. Risiko Capital Loss

Risiko ini adalah di mana investor merugi karena harga obligasi di bandrol lebih rendah dari harga saat membeli.

Perubahan suku bunga, masalah politik ekonomi, permasalahan global dan kerusuhan atau chaos dalam negeri dapat menyebabkan peristiwa capital loss.

C. Risiko Likuiditas

Risiko ini muncul ketika surat obligasi cukup sulit dijual kembali dalam kembali. Investasi obligasi dianggap tidak cukup likuid. Jika terpaksa menjual kembali surat obligasi sebelum jatuh tempo, investor akan menderita kerugian.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa