SUKABUMIUPDATE.com - Sertifikat Tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis sertifikat yang dikeluarkan negara melalui Badan Pertanahan Nasional, sebagai bukti kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut.
Dengan kata lain, seseorang yang memiliki lahan atau tanah, diwajibkan untuk memiliki sertifikat tersebut.
SHM digunakan sebagai bukti otentik atas kepemilikan tanah. Sertifikat ini juga berfungsi untuk memenangkan pemilik SHM jika terjadi sengketa kepemilikan tanah.
Apabila SHM sudah dibeli oleh seseorang, maka pemilik baru sebaiknya segera melakukan balik nama SHM untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Lalu, bagaimana cara balik nama SHM? Berapa biayanya serta apa saja syaratnya? Melansir dari suara.com, berikut ulasan lengkapnya.
Syarat Balik Nama SHM
1. Surat:
- Permohonan
- Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan
2. Sertifikat hak atas tanah atau Sertifikat HMSRS
3. Akta Jual Beli dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan:
- BPHTB
- PPh Final
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal ini, di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
Keterangan:
- Untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan serta untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh
Biaya Balik Nama SHM
Adapun biaya yang akan dibebankan kepada pemohon untuk dapat melakukan proses balik nama SHM adalah sebagai berikut:
1. Biaya cek keabsahan sertifikat, yang nominalnya berkisar antara Rp 25 ribu sampai Rp 100 ribu.
2. Ketika Anda menggunakan jasa PPAT, ada biaya penggunaan jasa yang perlu dikeluarkan. Nominalnya disesuaikan dengan nilai transaksi, biasanya berkisar antara 0,5 - 1 persen dari transaksi.
3. Biaya balik nama yang resmi bergantung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
4. Biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah yang nilainya ditentukan berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sumber: suara.com