SUKABUMIUPDATE.com - LPDP atau Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan membuka pendaftaran beasiswa bagi santri dan kader ulama yang ingin melanjutkan ke pendidikan S2 magister dan S3 doktor. Kemenkeu membuka pendaftarannya dari 11 hingga 22 Oktober 2021 mendatang.
Program Beasiswa Santri dan Pendidikan Kader Ulama pada tahun 2021 ini mulai dibuka LPDP pada Senin, 11 Oktober 2021.Registrasi virtual telah dibuka melalui laman beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.
Mengutip tempo.co, LPDP menetapkan sejumlah syarat bagi santri dan kader ulama yang hendak mengikuti seleksi beasiswa ini. Jadwal dan alur pendaftaran akan melalui sejumlah tahapan seleksi.
Beasiswa santri diberikan kepada santri yang diusulkan oleh pondok pesantren berdasarkan rekomendasi pimpinan pesantren dan Kementerian Agama. Sementara Beasiswa Pendidikan Kader Ulama adalah beasiswa jenjang magister dan doktor yang dikelola Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bekerja sama dengan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan LPDP yang mengurus pembiayaan calon ulama.
Pendaftaran kedua Beasiswa dilakukan dari 11 hingga 22 Oktober 2021. Seleksi Administrasi dilakukan pada 23 hingga 24 Oktober. Seleksi Substansi Akademik & Kebangsaan dilakukan pada 29 Oktober. Lalu, Seleksi Wawancara akan berlangsung pada 15 hingga 25 November.
Perguruan tinggi tujuan Beasiswa Santri dapat diakses di sini. Sementara perguruan tinggi tujuan Beasiswa Kader Ulama adalah Institut PTIQ Jakarta, sedangkan untuk program magister maupun doktoral adalah Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir.
Biaya pendidikan yang disediakan oleh LPDP untuk kedua program mencakup biaya pendidikan, biaya SPP atau tuition fee, tunjangan buku, biaya penelitian tesis atau disertasi, biaya seminar internasional, dan biaya publikasi jurnal internasional. Biaya pendukung yang disediakan mencakup transportasi, asuransi kesehatan, biaya hidup bulanan, biaya kedatangan, biaya keadaan darurat, dan tunjangan keluarga (khusus doktor).
Ketentuan santri yang dapat mendaftar Beasiswa Santri adalah:
-Aktif sebagai pendidik dan/atau tenaga kependidikan di Pondok Pesantren atau satuan-satuan pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh pesantren sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir
-Alumni program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dan/atau Ma'had Aly lulusan 2 (dua) tahun terakhir
Ketentuan umum dan khusus bagi Beasiswa Santri 2021 dapat diakses di sini, sementara bagi Beasiswa Pendidikan Kader Ulama dapat diakses di sini. LPDP juga menyediakan buku panduan yang masing-masing dapat diakses melalui tautan di atas.
SUMBER: DINA OKTAFERIA/TEMPO.CO