SUKABUMIUPDATE.com - Pemda Kota Sukabumi membuka lowongan kerja bagi para profesional untuk mengisi jabatan sebagai Dewan Pengawas Perumda BPR Kota Sukabumi untuk priode 2021-2025.
Open recruitment ini sesuai ketentuan PP Nomor 54 tahun 20217 tentang BUMD, PP Mendagri Nomor 37 tahun 20218 tentang pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota direksi BUMD dan Perda Kota Sukabumi Nomor 4 tahun 2019 tentang perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat.
Bagi Anda yang merasa tertarik dengan lowongan pekerjaan tersebut, simak persyaratannya.
- Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan fotocopy KTP
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit dengan melapirkan sertifikat vaksin Covid-19 (Minimal vaksin pertama) atau surat keterangan hasil test SWAB PCR
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari polres setempat
- Usia paling tinggi (60 tahun) pada saat mendaftar
- Berijazah paling rendah Sarjana Starta 1 (S1) dari berbagai disiplin ilmu
- Mempunyai pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang perbankan
- Tidak pernah menjadi anggota direksi, Anggota Dewan Pengawas, atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik
- Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai :
a. Jabatan strukturaldan fungsional pada intansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah
b. Anggota direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan badan usaha swasta
c. Jabatan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan pada Perumda BPR Kota Sukabumi
d. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mempunyai sertifkat profesi Dewan Pengawas/Direksi BPR atau bersedia mengikuti sertifikasi Dewan Pengawas BPR (Dengan biaya sendiri) apabila dinyatakan lulus seleksi.
Untuk informasi tenatang tata cara pendaftaran calon Dewan Pengawas BPR Kota Sukabumi, klik link berikut ini : https://bit.ly/PengumumanSeleksiDewasBPRKotaSukabumi