SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang status PPKM Darurat Jawa-Bali per 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Artinya, PPKM Darurat yang kemudian berubah nama menjadi PPKM level 4 akan berlangsung selama sebulan, sejak dimulai pada 3 Juli lalu.
Perpanjangan masa berlaku PPKM adalah bentuk upaya pemerintah menekan laju Pandemi Covid-19 yang saat ini menyentuh angka 3,13 juta kasus aktif dengan 82.013 orang yang meninggal dunia. Situasi ini pun mendapat sorotan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet.
"Pemerintah harus menjamin kebutuhan dasar masyarakat seperti ketersediaan pangan sampai level keluarga," kata Slamet di Jakarta, Selasa, 27 Juli 2021.
Legislator asal Sukabumi ini menyebut pemerintah tidak boleh hanya menggunakan parameter makro untuk mengukur keberhasilan penanganan pandemi, namun parameter mikro khususnya pada level keluarga harus mendapatkan perhatian serius.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada Maret 2021, pengangguran di Indonesia naik dari 4,9 persen menjadi 7 persen atau 9,7 juta orang. Selain itu, tingginya kasus bunuh diri akibat terjerat utang pinjaman online dan bank keliling juga menjadi bukti penanganan pandemi belum sampai level mikro atau tatanan keluarga.
Baca Juga :
Perlu kolaborasi antar semua elemen untuk mengatasi persoalan tersebut. "Di Sukabumi kami mengembangkan program Ibu Berdaya sebagai upaya strategis untuk mengatasi persoalan ekonomi sampai pada tingkat terkecil yaitu keluarga," imbuh Slamet.
Lebih lanjut Slamet menjelaskan Ibu Berdaya ini merupakan program edukasi keuangan mikro yang fokus pada pengentasan riba di kalangan ibu rumah tangga dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh keluarga untuk diimplementasikan ke masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal yang berdaya saing.
"Hingga kini sudah ada 646 orang ibu rumah tangga yang mendapatkan program pendampingan untuk dilakukan pembinaan setiap pekannya, lalu kemudian kami berikan pinjaman modal tanpa bunga," pungkasnya.