SUKABUMIUPDATE.com - Bergabung menjadi relawan untuk membantu penanganan Covid-19 merupakan langkah terhormat mengingat kasus harian di Indonesia masih tinggi. Mengutip dari laman covid19.go.id ada tambahan sebanyak 36.197 kasus positif Covid-19 per 10 Juli 2021.
Pemerintah melalui satuan tugas penanganan Covid-19 masih membuka pintu bagi siapa saja yang ingin menjadi relawan Covid-19. Mereka yang mendaftar akan ditempatkan di sejumlah institusi yang membutuhkan.
Untuk mendaftar sebagai relawan caranya cukup mudah. Cukup akses sim.deskrelawanpb.bnpb.go.id dan ikuti petunjuknya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi para calon relawan Covid-19 seperti yang dikutip dari laman sim.deskrelawanpb.bnpb.go.id, sebagai berikut:
- Bersedia untuk bekerja secara sukarela (tidak menerima honorarium)
- Sehat secara fisik (tidak sedang menderita penyakit) dan rohani
- Mempunyai kompetensi yang dibutuhkan oleh program percepatan penanganan Covid-19
- Siap menunggu untuk ditugaskan oleh daerah masing-masing yang menjalankan program
- Mengikuti syarat dan ketentuan yang tertulis di SIM Relawan
- Mendapat izin dari orang tua atau suami atau istri
Pendaftaran relawan Covid-19 ini tetap memiliki beberapa seleksi sebelum akhirnya dinyatakan lolos dan terverifikasi.
Adapun beberapa proses mekanisme pendaftaran yang akan dilewati para calon relawan sebagai berikut:
- Uji Kompetensi
Pada proses ini calon relawan akan melewati tes uji kompetensi pengetahuan dan pelatihan secara online
- Verifikasi
Relawan yang sudah melewati tes uji kompetensi akan langsung otomatis di verifikasi.
- Undangan
Proses ini bertujuan untuk undangan lowongan kerja relawan di mana instansi yang membutuhkan.
- Seleksi
Relawan mengikuti proses seleksi di tempat instansi bersangkutan, setelahnya relawan akan mendapatkan surat perintah kerja terkait kapan memulai sampai akhir masa kerja yang sudah ditentukan
- Selesai
Relawan Covid-19 yang telah selesai masa kerjanya akan diberikan sertifikat.
SUMBER: TEMPO.CO