OSS Versi 1.1 Meluncur, DPMPTSP Ajak Pelaku IKM di Sukabumi Akses Perizinan Elektronik

Jumat 25 Juni 2021, 16:01 WIB

SUKABUMIUPDATE.comDPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mensosiliasikan perangkat perizinan elektronik terbaru yang diluncurkan oleh pemerintah yaitu OSS versi terbaru. Puluhan pelaku IKM (Industri Kecil dan Menengah) di Kabupaten Sukabumi diundang untuk mengenali dan ikut memsosilisasikan OSS versi 1.1.

Dikutip dari libera.id, pertengahan 2018 lalu, pemerintah lewat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meresmikan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mempermudah pelaku bisnis dalam mengurus perizinan usahanya. Kini, seluruh perizinan berusaha di berbagai sektor usaha harus diurus dan diterbitkan melalui OSS

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Sistem OSS ini pertama kali dirilis dengan versi 1.0 yang memiliki kendala pada jenis pelaku usaha. Hal ini diakui oleh Sutrisno Iwantono selaku Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Di mana, sejak sistem ini pertama kali keluar sering membuat pelaku bisnis kebingungan, terutama ketika ingin menentukan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Untuk mempermudah pengusaha dalam mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS, pada 4 November 2019 lalu, pemerintah mengeluarkan sistem OSS versi 1.1. Di mana, sistem OSS 1.1 ini bukanlah hasil pengembangan dari sistem 1.0, melainkan sebuah upaya pemerintah membangun sistem baru berdasarkan hasil evaluasi atas permasalahan dan kelemahan yang ada pada Sistem OSS Versi 1.0. 

Perbedaan yang paling terlihat antara OSS 1.0 dan OSS 1.1 adalah nilai nilai total investasi. Pada sistem OSS Versi 1.0 total investasi perusahaan dihitung per KBLI 2 digit. Sedangkan pada sistem OSS Versi 1.1, total investasi dihitung per KBLI 5 digit. 

Di mana, penggunaan KBLI 5 digit ini adalah untuk menyesuaikan dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) serta demi kepentingan penyusunan laporan realisasi investasi per bidang usaha KBLI 5 digit. Sehingga, bagi pelaku bisnis yang telah memiliki NIB atau izin usaha melalui OSS versi 1.0 dengan nilai investasi KBLI 5 digit yang masih kosong, maka akan diminta untuk mengisi nilai investasi pada masing-masing KBLI 5 digit di OSS 1.1.

Perbedaan selanjutnya adalah pada fitur DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Di mana, fitur DPMPTSP pada OSS 1.0 baru bisa memberikan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (seperti izin lokasi) per Kabupaten atau Kota. Sedangkan DPMPTSP pada sistem OSS 1.1 telah menyediakan fitur ini (dalam webform) dan dapat memberikan notifikasi persetujuan kegiatan usaha.

Dengan adanya fitur ini, seluruh DPMPTSP dapat melakukan validasi dan mengirim notifikasi tentang komitmen prasarana, baik izin lokasi, izin lingkungan, IMB/SLF, dan sebagainya, dari perusahaan yang telah memiliki NIB dan Izin Usaha melalui OSS. Hal ini akan membantu perusahaan dengan izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF lebih dari satu dan masih dalam satu Kabupaten/Kota, sehingga dapat memastikan mana yang sudah memenuhi komitmen dan berlaku efektif dan mana yang belum memenuhi komitmen.

Pada OSS versi 1.1, format isian legalitasnya telah disesuaikan dengan jenis badan hukum (PT) & badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata). Sementara format isian legalitas pada OSS 1.0 hanya menggunakan format PT dan menyulitkan bagi pelaku usaha yang dengan badan usaha seperti CV, Firma, Koperasi, Yayasan.

Selain itu, pada OSS 1.1, Anda dapat melakukan registrasi atas kegiatan utama beserta penunjangnya, sedangkan OSS 1.0 hanya dapat melakukan registrasi atas kegiatan utama saja.

Sistem OSS 1.1 telah menerbitkan izin lokasi daratan, perairan, dan laut, yang dilengkapi pemenuhan komitmen IOK dan disertai cover letter atau lampiran surat persetujuan. Sedangkan, OSS versi 1 hanya menerbitkan izin lokasi daratan dan hanya dilengkapi dengan list komitmen.

Dalam sistem OSS versi 1.0, pencabutan izin dilakukan melalui likuidasi atau mencabut entitas perusahaan, sedangkan pada OSS V.1.1 pencabutan berdasarkan likuidasi dan non likuidasi (mencabut izin usaha atau izin usaha per proyek). Sehingga, dengan sistem baru, Anda bisa mencabut seluruh izin usaha atau salah satu izin usaha yang telah dimiliki. Di mana, pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan Pengadilan atas dasar permohonan pelaku bisnis atau pencabutan karena pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik bisnis.

Keberadaan dan cara mengakses OSS versi 1.1 ini kemudian disosialisakan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi kepada para pelaku IUMK untuk mengetahui pelayanan perizinan dan non perizinan berbasis elektronik.

“Tujuan sosialisasi ini agar pelaku usaha mikro industri dapat memanfaatkan secara optimal teknologi digital. Sebenarnya PP nomor 5 tahun 2021 pelayanan perizinan dan berbasis risiko, dan PP nomor 6 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan implementasi dari undang-undang cipta kerja. Dan daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pusat,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Zainul S melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan R Ade Akhsan Bratadiredja dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Jumat (25/6/2021).

Dalam sosialisasi ini, tambah dia, para pelaku IUMK akan mendapatkan ilmu atau pengetahuan tentang tata cara pelayanan perizinan secara digital. Kepala Seksi Fasilitasi dan Promosi DPESDM Kabupaten Sukabumi Zaki Zain dalam memaparkan teknis permohonan rekomendasi perizinan melalui DPESDM.

Ada 60 pelaku usaha IUKM yang ikut dalam sosialisasi ini. Dihadirkan pula narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Cianjur, Dinas Perindustrian dan Sumber Daya Mineral (PESDM) Kabupaten Sukabumi serta dari Dinas Komunikasi dan Informasi Persandian Kabupaten Sukabumi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Bola19 Januari 2025, 13:30 WIB

Link Live Streaming Persik Kediri vs PSS Sleman di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Persik Kediri vs PSS Sleman yang berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, pada Minggu (19/1/2025) mulai pukul 15.30 WIB.
Link Live Streaming Persik Kediri vs PSS Sleman di BRI Liga 1. Foto: Vidio
Sukabumi19 Januari 2025, 13:20 WIB

Dampak Gempa Darat M4,3 di Sukabumi Bertambah, P2BK: Rumah Rusak Warga Cibadak Mengungsi

"Bagian yang mengalami kerusakan adalah atap dan tembok di bagian depan serta tengah rumah," kata Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Cibadak, Daming Supriatna, pada Minggu (19/1/2025).
Rumah di Kampung Bangkuong RT 1/5, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, rusak diguncang gempabumi, Sabtu 18 Januari 2025 dini hari. (Sumber : dok p2bk)
Life19 Januari 2025, 13:00 WIB

Perjuangan Pengibaran Pataka Siliwangi, Sejarah Tugu Peringatan di Ciamis Jawa Barat

Tugu setinggi sekitar 9 meter itu bertuliskan Tugu Peringatan EX KMD II Siliwangi tahun 1948 dan 1949.
Perjuangan Pengibaran Pataka Siliwangi, Sejarah Tugu Peringatan di Ciamis Jawa Barat. Foto: IG/@history_galuh/@rubah_cisadap
Nasional19 Januari 2025, 12:32 WIB

Perketat Prosedur Kesehatan Makan Bergizi Gratis! Pelajar SD di Sukoharjo Keracunan

Hal ini diungkap Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo, pasca kasus keracunan yang menimpa puluhan pelajar SDN Dukuh 03 di Sukoharjo Jawa Tengah pada Kamis, 16 Januari 2025.
Ilustrasi. MBG dengan susu. (su/turangga anom)
Bola19 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi Persik Kediri vs PSS Sleman di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Persik Kediri vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Minggu, 19 Januari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
Prediksi Persik Kediri Vs PSS Sleman di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain. Foto: Vidio
Sukabumi19 Januari 2025, 11:31 WIB

Bikin Parno: Simpang Cikondang Kota Sukabumi Jadi Arena Perang Geng Gong, Sempat Ada Suara Ledakan!

Dua kelompok yang berperang dengan berbagai senjata tajam ini saling berhadapan, saling sabet dan kejar. Belum diketahui apakah ada yang terluka dari perang antar geng tersebut.
Perang sajam antar geng di simpang cikodang kota sukabumi, Minggu subuh (Sumber: dok warga)
Sehat19 Januari 2025, 11:00 WIB

MCU Calon ASN: Ini 7 Tips Sebelum Tes Medical Check Up CPNS/PPPK

MCU Calon ASN: Pastikan tidur cukup sekitar 7-8 jam setiap malam sebelum Tes Medical Check Up.
Ilustrasi. X Ray. MCU Calon ASN: Ini Tips Sebelum Tes Medical Check Up CPNS/PPPK (Sumber : Pexels/MaxMishin)
Inspirasi19 Januari 2025, 10:53 WIB

Sekolah Perempuan, DP3A Sukabumi: Pemberdayaan untuk Keluarga Berkualitas

Tahun 2024 ini, Pemerintah Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A meraih penghargaan dari Gubernur Jawa Barat untuk program sekolah perempuan.
Salah satu kegiatan perempuan desa Cicareuh Cikidang, peraih penghargaan P2WKSS dan sekolah perempuan jabar 2024 (Sumber: dok DP3A)
Bola19 Januari 2025, 10:00 WIB

Jadwal Pertandingan Bola Minggu 19 Januari 2025: BRI Liga 1 hingga Premier League

Mulai dari laga-laga Premier League, Serie A, La Liga, hingga BRI Liga 1, berikut rangkuman Jadwal Pertandingan Bola Minggu 19 Januari 2025.
Jadwal Pertandingan Bola Minggu 19 Januari 2025: BRI Liga 1 hingga Premier League. Foto: Streaming Aplikasi Vidio
Mobil19 Januari 2025, 09:12 WIB

Travel Gelap Menjamur, Operasi Penertiban Angkutan Liar di Sukabumi

mendorong masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan pribadi sebagai sarana usaha agar melengkapinya dengan badan hukum, seperti koperasi atau bentuk legalitas lainnya
Operasi penertiban angkutan liar, travel atau taksi gelap di Kabupaten Sukabumi (Sumber: su/ibnu)