SUKABUMIUPDATE.com - Dalam kegiatan Muhibah Ramadan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Layanan Keliling Perizinan Berusaha Terpadu.
Teranyar dalam kegiatan yang digelar di Kecamatan Cibadak tersebut pada Jumat (7/3/2025), DPMPTSP mencatat sebanyak 38 pelaku usaha mikro dan kecil menerima layanan ini.
Secara simbolis, dokumen perizinan diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), didampingi oleh Bupati, Wakil Bupati, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengatakan, layanan ini diberikan sebagai bentuk identitas dan legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil guna mempermudah proses usaha serta meningkatkan akses pengembangan usaha di wilayah tersebut.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Melalui DPMPTSP Percepat Layanan PBG Bagi MBR di Mal Pelayanan Publik
Sebelumnya diberitakan, bahwa dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1446 H, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Muhibah Ramadan 2025. Kegiatan ini akan berlangsung di berbagai lokasi di Kabupaten Sukabumi mulai dari tanggal 3 hingga 21 Maret 2025.
Berikut jadwal dan Lokasi Muhibah Ramadan 1446 H
Senin, 3 Maret 2025 di Yayasan Al-Rahimiyah, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit.
Rabu, 5 Maret 2025 di Masjid Besar Kecamatan Cidahu, Desa Jayabakti.
Jumat, 7 Maret 2025 di Masjid Al-Mubarokah, Kecamatan Cibadak.
Senin, 10 Maret 2025 di Pondok Pesantren Azzainiyah Nagrog, Kecamatan Sukabumi.
Selasa, 11 Maret 2025 di Masjid Besar Al-Hurriyah, Kecamatan Cicurug.
Kamis, 13 Maret 2025 di Masjid Jami Nurul Huda, Kecamatan Jampangkulon.
Senin, 17 Maret 2025 di Pondok Modern Assalam Putri, Kecamatan Warungkiara.
Selasa, 18 Maret 2025 di Masjid Darul Hajj, Kecamatan Nyalindung.
Rabu, 19 Maret 2025 di Masjid Al-Jalil, Kecamatan Surade.
Jumat, 21 Maret 2025 di Pondok Pesantren Annidzhom, Kecamatan Sukabumi.
(adv)