Masa Percobaan CPNS 1 Tahun, Apakah Bisa Gagal Diangkat Jadi PNS?

Rabu 29 Januari 2025, 19:00 WIB
Ilustrasi. ASN. Masa Percobaan CPNS 1 Tahun, Apakah Bisa Gagal Diangkat Jadi PNS?. (Sumber : menpan.go.id)

Ilustrasi. ASN. Masa Percobaan CPNS 1 Tahun, Apakah Bisa Gagal Diangkat Jadi PNS?. (Sumber : menpan.go.id)

SUKABUMIUPDATE.com - CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. CPNS adalah proses seleksi untuk menentukan calon pegawai negeri sipil baru di Indonesia1.

Setiap tahun, biasanya Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran CPNS untuk mengisi berbagai posisi di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.

Masa percobaan CPNS selama 1 tahun merupakan tahap penting sebelum seseorang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.

Baca Juga: Daftar Top Skor Liga 1 2024/2025: Persija Jakarta dan Persib Bandung Selisih Tipis

Masa Percobaan CPNS

1. Dasar Hukum Masa Percobaan CPNS

Masa percobaan CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diubah melalui PP No. 17 Tahun 2020.
Dalam Pasal 36 disebutkan bahwa CPNS menjalani masa percobaan selama 1 tahun sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS.

2. Kewajiban CPNS Selama Masa Percobaan

Selama masa percobaan, CPNS diwajibkan untuk mematuhi hal-hal berikut:

  • Mengikuti dan Lulus Latihan Dasar (Latsar): Pelatihan ini mencakup pembentukan wawasan kebangsaan, nilai-nilai dasar PNS, dan keterampilan kerja.
  • Menjalankan Tugas dengan Baik: Kinerja CPNS dinilai berdasarkan sasaran kerja dan perilaku kerja.
  • Mematuhi Peraturan Kepegawaian: Termasuk tidak melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Rumah Manusia Purba Zaman Prasejarah, Sejarah Tanah Parahyangan Jawa Barat

3. Penilaian CPNS Selama Masa Percobaan

Penilaian CPNS sebelum resmi diangkat menjadi PNS dilakukan berdasarkan tiga hal yakni:

  • Hasil Latsar CPNS: Kelulusan adalah syarat mutlak untuk menjadi PNS.
  • Evaluasi Kinerja: Berdasarkan tugas yang diberikan selama masa percobaan.
  • Disiplin dan Integritas: CPNS yang melanggar aturan bisa dibatalkan pengangkatannya.

4. Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

Setelah masa percobaan 1 tahun, CPNS yang lulus Latsar dan mendapat penilaian kinerja yang memuaskan diangkat menjadi PNS.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS akan diterbitkan, yang menandai status kepegawaian penuh.

5. CPNS Gagal Selama Masa Percobaan

CPNS yang tidak lulus Latsar atau memiliki kinerja buruk dapat diberhentikan. Hal ini menjadi perhatian penting bagi CPNS untuk menjaga performa selama masa percobaan.

Baca Juga: Sang Penakluk! Fatahillah dan Portugis dalam Catatan Sejarah Sunda Kelapa

Sumber: Berbagai Sumber.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:24 WIB

Pengunjung Minta Maaf Usai Viral, Akui Tak Sengaja Keluhkan Tarif Di Pantai Citepus Sukabumi

Setelah video tersebut viral dan memicu banyak reaksi dari warga, pengunggah video yang diketahui bernama NH (38), seorang warga Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf
Pengunjung Pantai RTH Citepus Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Musik30 Januari 2025, 20:00 WIB

16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada

Februari 2025 menjadi bulan cukup padat untuk Indonesia karena akan ada konser dari musisi Internasional baik itu Korea Selatan maupun Amerika Serikat.
16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada (Sumber : Instagram/@mecimapro)
Musik30 Januari 2025, 19:30 WIB

Lewat Lagu Bung Hatta, Iwan Fals Gambarkan Sosok Wapres yang Sederhana

Sosok Wapres yang Sederhana dalam Untaian Lirik Lagu Iwan Fals bertajuk "Bung Hatta".
Moh. Hatta Perwakilan Indonesia di Konferensi Meja Bundar 1949. IG/@geo.rof
Sukabumi30 Januari 2025, 19:16 WIB

Sejumlah Rumah Rusak Tertimpa Pohon Saat Angin Kencang di Sukabumi, Terbanyak di Nagrak

Sejumlah rumah rusak karena tertimpa pohon tumbang saat angin kencang melanda Kabupaten Sukabumi pada Kamis (30/1/2025) dinihari.
Penanganan pohon tumbang oleh P2BK BPBD, Tagana dan Rescue Damkar Cibadak saat menangani pohon tumbang di Nagrak Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Life30 Januari 2025, 19:00 WIB

5 Kisah Kesederhanaan Wapres Hatta: Sulit Bayar Listrik & Tak Berani Pakai Mobil Dinas

Kesederhanaan Hatta adalah contoh nyata dari pahlawan yang rela mengorbankan kekayaan dan kemudahan untuk kepentingan bangsa.
Ilustrasi. Wapres Mohammad Hatta yang Hidup Sederhana. Foto: IG/@pusakomande
Keuangan30 Januari 2025, 18:30 WIB

7 Tips Menabung Untuk Menikah Tahun 2025, Anti Boncos Setelah Sah!

Updaters bisa menyisihkan 10-20% gaji di awal untuk langsung memisahkan antara tabungan menikah dan kebutuhan sehari-hari.
Ilustrasi. Tips Menabung Untuk Menikah Tahun 2025, Anti Boncos Setelah Sah! (Sumber : Freepik/@freepik)
Seleb30 Januari 2025, 18:23 WIB

Kajol Merasa Terhormat Pejabat Indonesia Nyanyikan Lagu Kuch Kuch Hota Hai Saat Kunjungi India

Artis India Kajol Devgan, memberikan respon positif saat delegasi Indonesia Sektretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menlu Sugionan dalam momen kunjungannya ke India menyanyikan lagu Kuch Kuch Hota Hai.
Kajol Devgan pemeran Anjali Sharma dalam Film Kuch Kuch Hota Hai | Foto : Instagram Kajol