SUKABUMIUPDATE.com - Jabatan Fungsional PNS adalah salah satu jenis jabatan dalam struktur kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersifat teknis, profesional, dan spesifik di bidang tertentu.
Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF, tidak terkait langsung dengan jabatan struktural, tetapi lebih menekankan pada keahlian atau keterampilan tertentu yang dimiliki oleh PNS.
Lantas, Apa Itu Jabatan Fungsional? Berikut informasinya sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.
Jabatan Fungsional atau JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Definisi Jabatan Fungsional ini tertuang lima tahun lalu, dalam Pasal 1 ayat (11), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017.
Baca Juga: 11 Rincian Biaya Pernikahan yang Harus Disiapkan Calon Pengantin
Jabatan Fungsional dalam pengadaan kebutuhan PNS juga disebutkan dalam Pasal 16 ayat (2), huruf b dan c, yang berbunyi:
"Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil."bunyi keterangan, sebagaimana dikutip sukabumiupdate.com, Rabu, 29 Januari 2025.
Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
Oleh karena JF bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Maka, PP Nomor 11 Tahun 2017 lebih rinci menyebutkan masing-masing kategori JF keahlian dan JF keterampilan dalam pasal 69.
Baca Juga: Resep Bakso Aci Isi Ayam Suwir, Kudapan Kuah Micin yang Gurih dan Lezat!
Mengutip dari bkpp.banjarbarukota.go.id, Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya.
JF Keahlian didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.
Sedangkan Jabatan Fungsional Keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
JF Keterampilan dilandasi oleh penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
Jenjang Jabatan Fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama. Sementara Jenjang Jabatan Fungsional keterampilan meliputi penyelia, mahir, terampil dan pemula.
Sumber : JDIH, bkpp.banjarbarukota.go.id