Mengenal Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Jam Kerja Hingga Gajinya

Rabu 22 Januari 2025, 16:15 WIB
Baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu memiliki kewajibannya masing-masing. (Sumber : menpan.go.id)

Baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu memiliki kewajibannya masing-masing. (Sumber : menpan.go.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menghapuskan skema tenaga honorer. Sebagai pengganti, diperkenalkan status baru yang disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Status ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Dari kedua jenis tersebut, PPPK Paruh Waktu merupakan konsep yang relatif baru dan belum banyak diketahui oleh masyarakat.

Apa Itu PPPK Penuh Waktu?

Sebelum memahami perbedaannya, penting untuk mengenal istilah PPPK Penuh Waktu terlebih dahulu. Seperti namanya, PPPK Penuh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lulus seleksi PPPK secara resmi.

PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja sebanyak 8 jam per hari. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memberikan dasar hukum bagi pengelolaan PPPK.

Pasal 1 angka 4 dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Tujuan pengangkatan PPPK adalah untuk menjalankan tugas pemerintahan atau menduduki posisi tertentu di instansi pemerintah. Pasal 5 dan Pasal 7 menegaskan bahwa PPPK termasuk dalam ASN dan memiliki nomor induk kepegawaian.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK Penuh Waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu diwajibkan bekerja selama 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam sehari.

Istilah PPPK Paruh Waktu pertama kali muncul dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN 2023.

Pusat Analisis Keparlemenan DPR RI (2023) menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan ini, pekerja paruh waktu didefinisikan sebagai individu yang bekerja kurang dari 7 jam sehari atau kurang dari 35 jam per minggu.

Meskipun bekerja paruh waktu, pegawai dengan status ini tetap memperoleh Nomor Induk Kepegawaian (NIP) karena termasuk dalam kategori ASN.

Tujuan Diadakannya PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu dirancang untuk mengatasi dampak penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. Berdasarkan UU ASN 2023, ASN terdiri dari dua kategori, yakni PNS dan PPPK.

Penghapusan tenaga honorer dapat menyebabkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Oleh karena itu, PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi solusi yang efektif untuk menampung tenaga honorer yang terdampak.

Data Kemenpan-RB tahun 2023 mencatat sekitar 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Sebagian dari mereka berpeluang menjadi PPPK Penuh Waktu, sementara sisanya dapat dialihkan ke status PPPK Paruh Waktu.

Formasi PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada sebagai berikut:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Lalu siapa saja yang bisa mendaftar?

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai Non ASN BKN dengan ketentuan berikut: 

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak mengisi lowongan kebutuhan.

Upah dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

  • PPPK paruh waktu diberikan sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
  • PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Terdapat beberapa perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, meliputi sebagaimana dikutip dari ASN institute:

  • Jam Kerja:
    • PPPK Paruh Waktu bekerja 4 jam per hari.
    • PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam per hari.
  • Gaji:
    • PPPK Paruh Waktu menerima gaji yang lebih rendah karena jam kerja lebih sedikit.
    • PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji yang lebih besar.
  • Seleksi:
    • PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan pertimbangan tertentu tanpa melalui seleksi penuh.
    • PPPK Penuh Waktu harus lulus seleksi resmi.
  • Mekanisme Rekrutmen:
    • PPPK Paruh Waktu diusulkan jika tidak memenuhi kualifikasi posisi yang tersedia.
    • PPPK Penuh Waktu direkrut melalui seleksi resmi dan dinyatakan lulus.

Sumber: Berbagai sumber

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 Januari 2025, 18:52 WIB

Jalan Bolong Menganga di Ciracap Sukabumi, UPTD PU Janjikan Penanganan Darurat

Pengguna jalan yang melintasi ruas jalan kabupaten Ciracap-Ujunggenteng, tepatnya di Kampung Ciawet, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan keberadaan lubang besar di tengah jalan.
Lubang besar ditengah jalan kabupaten ruas Ciracap - Ujunggenteng Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Produk22 Januari 2025, 18:30 WIB

Disdagin Ungkap Penyebab Harga MinyaKita Lebihi HET di Pasar Sukabumi

Harga minyak goreng kemasan Minyak Kita di Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan hingga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Harga minyakgoreng merek Minyak Kita di Pasar Sukabumi | Foto : Ilustrasi/Istimewa
Life22 Januari 2025, 18:00 WIB

3 Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Agar Kita Selamat Sampai Tujuan

Membaca doa selamat perjalanan adalah amalan yang sangat baik dan dianjurkan bagi setiap muslim.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).
Sukabumi22 Januari 2025, 17:58 WIB

Lantik 100 Adminitrator dan Pengawas, Bupati Sukabumi Minta Pejabat Komitmen Terhadap Kinerja

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengambil sumpah jabatan kepada administrator dan pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025.
Pelantikan Adminitrator dan Pengawas dilingkungan Pemkab Sukabumi, Rabu (22/1/2025) | Foto : Dokpim
Entertainment22 Januari 2025, 17:30 WIB

Jennie BLACKPINK Umumkan Album Pertamanya, Bakal Kolaborasi Dengan Dua Lipa

Kabar bahagia buat BLINK karena Jennie BLACKPINK secara resmi mengumumkan akan merilis album studio solo pertamanya bertajuk Ruby pada 7 Maret 2025 nanti.
Jennie BLACKPINK Umumkan Album Pertamanya, Bakal Kolaborasi Dengan Dua Lipa (Sumber : Instagram/@jennierubyjane)
Bola22 Januari 2025, 17:23 WIB

Marc Klok Pembohong! Asisten STY Bongkar Fakta Sesungguhnya di Podcast Close The Door

Marc Klok gelandang Persib Bandung di cap sebagai pembohong oleh asisten Shin Tae-yong.
Marc Klok gelandang Persib Bandung di cap sebagai pembohong oleh asisten Shin Tae-yong. (Sumber : Screenshot YouTube/@Deddy Corbuzier/X/@marcklok_23).
Sukabumi22 Januari 2025, 17:13 WIB

Warga Protes Pengosongan Lahan di Palabuhanratu: Bangunan Diluar Objek Ikut Digusur?

Proses eksekusi lahan seluas 1,2 hektar di Kampung Cangehgar RT 02/02, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (22/1/2025), memanas.
Ekskusi lahan di Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Musik22 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Happier Ed Sheeran yang Viral di TikTok

Lagu Happier Ed Sheeran viral di media sosial khususnya aplikasi TikTok sebagai backsound video.
Official Lyric Video Lagu Happier Ed Sheeran. Foto: YouTube/@Ed Sheeran
Food & Travel22 Januari 2025, 16:30 WIB

Wisata Goa Pawon Cipatat, Situs Purbakala di Desa Gunung Masigit Bandung

Goa Pawon Cipatat memiliki stalaktit dan stalagmit yang menawan, serta pemandangan alam yang indah.
Wisata Goa Pawon Cipatat, Situs Purbakala di Desa Gunung Masigit Bandung. Foto: IG/@eksplorebandung
Inspirasi22 Januari 2025, 16:15 WIB

Mengenal Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Jam Kerja Hingga Gajinya

PPPK sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Masing-masing jenis memiliki karakteristik, hak, dan kewajiban yang berbeda.
Baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu memiliki kewajibannya masing-masing. (Sumber : menpan.go.id)