Sanksi 2 Tahun Tidak Boleh Ikut Seleksi, Ancaman Bagi CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri

Rabu 22 Januari 2025, 13:30 WIB
Ilustrasi - BKN peringatkan pelamar yang lulus CASN 2024 dan mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi tegas. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id

Ilustrasi - BKN peringatkan pelamar yang lulus CASN 2024 dan mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi tegas. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pelamar CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus tetapi memilih mengundurkan diri akan dikenai sanksi. 

Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam siaran pers BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025, yang diumumkan di Jakarta pada 21 Januari 2025.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif pun mengimbau kepada para tenaga honorer yang lulus CPNS 2024 atau PPPK 2024 agar meninjau kembali sanksi yang bisa diterima apabila mengundurkan diri.

Baca Juga: Lulus CPNS 2024 Tapi Mau Mengundurkan Diri? Simak Syarat dan Tata Caranya

“Jadi pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi namun ingin mengundurkan diri, untuk memperhatikan penjelasan tambahan ini agar tidak berdampak pada pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran berikutnya," imbau Kepala BKN Prof. Zudan Arif, Selasa (21/01/2025) di Jakarta.

Sanksi akan dikenakan kepada tenaga honorer yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024. Ketentuan terkait sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi dan memperoleh NIP akan dikenai sanksi tertentu. Pertanyaannya, jenis sanksi apa yang akan diterapkan kepada mereka?

Baca Juga: Pelamar CPNS 2024 yang Lulus Lalu Mengundurkan Diri: Sanksi 2 Tahun Tak Boleh Ikut Seleksi

Berikut kriteria sanksi yang akan diterima bagi pelamar CASN 2024 yang mengundurkan diri.

1. Sudah Mendapatkan Nomor Induk Pegawai

Pelamar seleksi CASN 2024 yang dinyatakan lulus pada tahap akhir atau telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai CPNS atau PPPK, tetapi kemudian memilih untuk mengundurkan diri. 

Sanksi ini telah ditetapkan sebelum seleksi CASN dimulai melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. 

Aturannya menyebutkan bahwa pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir atau setelah NIP CPNS atau PPPK-nya ditetapkan akan terkena sanksi dilarang melamar pada seleksi Penagadaan Pegawai ASN selama dua (2) tahun anggaran penerimaan berikutnya.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rinciannya Lengkap!

2. Pelamar yang Lulus dan Dialihkan ke Lokasi Berbeda Setelah NIP Keluar

Jika pelamar yang dialihkan ke lokasi berbeda memilih mengundurkan diri SETELAH NIP ditetapkan, maka mereka tetap akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2). Sanksi tersebut berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan untuk ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

 

Pengecualian Sanksi

Adapun pengecualian terhadap sanksi ini. DIKECUALIKAN berlaku bagi pelamar yang lulus tahap akhir seleksi pada lokasi berbeda akibat optimalisasi kebutuhan/formasi, tetapi mengundurkan diri sebelum NIP keluar atau ditetapkan. 

Ketentuan ini diatur dalam Surat BKN Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang menjelaskan lebih lanjut tentang sanksi bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri.

Namun jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dan terkena sanksi dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Fashion22 Januari 2025, 16:03 WIB

Sentuhan Scissors Apparel Sukabumi dalam Kiblat Fashion Gothic Rock Ahmad Dhani

Wetz memulai perjalanannya pada 2002 dengan uang tabungan Rp 300 ribu.
Ahmad Dhani saat menggunakan produk Scissors Apparel dari Sukabumi. | Foto: Irawanda Wetz
Entertainment22 Januari 2025, 16:00 WIB

Umay Shahab Tanggapi Soal Romantisasi Kesedihan di Film Perayaan Mati Rasa

Akan tetapi, film Perayaan Mati Rasa mendapatkan komentar kurang menyenangkan dari netizen karena dianggap meromatinsasi kesedihan.
Umay Shahab Tanggapi Soal Film Perayaan Mati Rasa yang Romantisasi Kesedihan (Sumber : Instagram/@umayshahab)
Cek Fakta22 Januari 2025, 15:52 WIB

Cek Fakta: Masyarakat Harus Beli Regulator Rp1,5 Juta untuk Tabung Pink Bright Gas

Benarkah masyarakat harus membeli regulator Rp1,5 juta untuk tabung pink Bright Gas karena regulator lama gas 3 kg tidak bisa dipakai? Cek faktanya!
Cek Fakta: Beredar Informasi masyarakat harus membeli regulator Rp1,5 juta untuk tabung pink Bright Gas karena regulator lama gas 3 kg tidak bisa dipakai. (Sumber : Ist)
Sehat22 Januari 2025, 15:47 WIB

Tanaman Lavender: Kunci Relaksasi dan Kesehatan Mental yang Lebih Baik

Lavender (Lavandula angustifolia) adalah tanaman herbal yang terkenal dengan aromanya yang menenangkan dan berbagai manfaat terapeutiknya.
Bunga Tanaman Lavender Kunci Relaksasi dan Kesehatan Mental yang Lebih Baik (Sumber : Freepik/@pikisuperstar)
Film22 Januari 2025, 15:30 WIB

Sinopsis Series Scandal 3 : The Final & Sexiest, Membongkar Jaringan Prostitusi

Series Scandal 3 : The Final & Sexiest menceritakan tentang seorang polisi yang ditugaskan sebagai PSK untuk mencari tahu rahasia dari sebuah prostitusi dan membongkar kejahatan lain di dalamnya.
Sinopsis Series Scandal 3 : The Final & Sexiest, Membongkar Jaringan Prostitusi (Sumber : Instagram/@alghazali7)
Inspirasi22 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Cleaning Service Minimal SMA/SMK, Penempatan di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sebagai Cleaning Service Minimal SMA/SMK, Penempatan di Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Produk22 Januari 2025, 14:25 WIB

Pantauan Diskumindag, Cabai Hijau Besar di Kota Sukabumi Mengalami Penurunan Harga

Diskumindag juga mencatat penurunan harga pada cabai merah besar lokal.
(Foto Ilustrasi) Diskumindag Kota Sukabumi mencatat harga cabai hijau besar turun Rp 10 ribu. | Foto: Diskumindag
Sukabumi22 Januari 2025, 14:08 WIB

Dini Sera dan Septian, Dua Warga Sukabumi Korban Pembunuhan Sadis Berlatar Relasi Kuasa

Kematian Dini Sera diselimuti dugaan suap dan gratifikasi.
Gregorius Ronald Tannur (kiri) dan Abraham (kanan). Keduanya adalah tersangka pembunuhan warga Kabupaten Sukabumi, Dini Sera Afriyanti (29 tahun) dan Septian (37 tahun). | Foto: Istimewa
Inspirasi22 Januari 2025, 14:00 WIB

Calon ASN 2024 ada Pelatihan? Kenali Latsar CPNS dan Waktu Pelaksanaananya

Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau lebih dikenal Latsar CPNS merupakan pelatihan wajib bagi para peserta yang dinyatakan lulus sebagai pegawai negeri sipil.
Calon ASN 2024 ada Pelatihan? Kenali Latsar CPNS dan Waktu Pelaksanaananya (Sumber : Ist)
Inspirasi22 Januari 2025, 13:30 WIB

Sanksi 2 Tahun Tidak Boleh Ikut Seleksi, Ancaman Bagi CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri

BKN peringatkan pelamar yang lulus CASN 2024 dan mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi tegas.
Ilustrasi - BKN peringatkan pelamar yang lulus CASN 2024 dan mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi tegas. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id