SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pelamar CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus tetapi memilih mengundurkan diri akan dikenai sanksi.
Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam siaran pers BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025, yang diumumkan di Jakarta pada 21 Januari 2025.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif pun mengimbau kepada para tenaga honorer yang lulus CPNS 2024 atau PPPK 2024 agar meninjau kembali sanksi yang bisa diterima apabila mengundurkan diri.
Baca Juga: Lulus CPNS 2024 Tapi Mau Mengundurkan Diri? Simak Syarat dan Tata Caranya
“Jadi pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi namun ingin mengundurkan diri, untuk memperhatikan penjelasan tambahan ini agar tidak berdampak pada pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran berikutnya," imbau Kepala BKN Prof. Zudan Arif, Selasa (21/01/2025) di Jakarta.
Sanksi akan dikenakan kepada tenaga honorer yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024. Ketentuan terkait sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi dan memperoleh NIP akan dikenai sanksi tertentu. Pertanyaannya, jenis sanksi apa yang akan diterapkan kepada mereka?
Baca Juga: Pelamar CPNS 2024 yang Lulus Lalu Mengundurkan Diri: Sanksi 2 Tahun Tak Boleh Ikut Seleksi
Berikut kriteria sanksi yang akan diterima bagi pelamar CASN 2024 yang mengundurkan diri.
1. Sudah Mendapatkan Nomor Induk Pegawai
Pelamar seleksi CASN 2024 yang dinyatakan lulus pada tahap akhir atau telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai CPNS atau PPPK, tetapi kemudian memilih untuk mengundurkan diri.
Sanksi ini telah ditetapkan sebelum seleksi CASN dimulai melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Aturannya menyebutkan bahwa pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir atau setelah NIP CPNS atau PPPK-nya ditetapkan akan terkena sanksi dilarang melamar pada seleksi Penagadaan Pegawai ASN selama dua (2) tahun anggaran penerimaan berikutnya.
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rinciannya Lengkap!
2. Pelamar yang Lulus dan Dialihkan ke Lokasi Berbeda Setelah NIP Keluar
Jika pelamar yang dialihkan ke lokasi berbeda memilih mengundurkan diri SETELAH NIP ditetapkan, maka mereka tetap akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2). Sanksi tersebut berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan untuk ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
Pengecualian Sanksi
Adapun pengecualian terhadap sanksi ini. DIKECUALIKAN berlaku bagi pelamar yang lulus tahap akhir seleksi pada lokasi berbeda akibat optimalisasi kebutuhan/formasi, tetapi mengundurkan diri sebelum NIP keluar atau ditetapkan.
Ketentuan ini diatur dalam Surat BKN Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang menjelaskan lebih lanjut tentang sanksi bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri.
Namun jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dan terkena sanksi dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.