Lulus CPNS 2024 Tapi Mau Mengundurkan Diri? Simak Syarat dan Tata Caranya

Selasa 21 Januari 2025, 14:15 WIB
Ilustrasi - Pelamar CPNS 2024 yang ingin mengundurkan diri perlu memperhatikan syarat dan sanksi yang bisa diterima. (Sumber : Instagram/@pusbangpegasn.bkn).

Ilustrasi - Pelamar CPNS 2024 yang ingin mengundurkan diri perlu memperhatikan syarat dan sanksi yang bisa diterima. (Sumber : Instagram/@pusbangpegasn.bkn).

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, baik untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang ingin mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

Sebagaimana dilansir melalui laman resmi bkn.go.id, berikut adalah panduan lengkap mengenai tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang berhasil lolos pada proses seleksi CASN 2024:

  1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.  PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval atau menyetujui pengunduran diri tersebut.
  2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. 

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait.

Namun sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

Baca Juga: Pelamar CPNS 2024 yang Lulus Lalu Mengundurkan Diri: Sanksi 2 Tahun Tak Boleh Ikut Seleksi

Syarat Pengecualian Terhadap Sanksi

DIKECUALIKAN berlaku bagi pelamar yang lulus tahap akhir seleksi pada lokasi berbeda akibat optimalisasi kebutuhan/formasi, tetapi mengundurkan diri sebelum NIP ditetapkan tidak akan terkena sanksi. 

Ketentuan ini diatur dalam Surat BKN Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang menjelaskan lebih lanjut tentang sanksi bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri.

“Jadi pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi namun ingin mengundurkan diri, untuk memperhatikan penjelasan tambahan ini agar tidak berdampak pada pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran berikutnya," Kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif, Selasa (21/01/2025) Jakarta.

Adapun bagi CASN mau itu CPNS atau PPPK yang mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat di atas maka akan terkena sanksi tidak boleh mengikuti seleksi selama 2 tahun (dua periode).

 

Kriteria Pelamar CASN 2024 yang Terkena Sanksi Akibat Mengundurkan Diri

 

  • Pelamar seleksi CASN 2024 yang dinyatakan lulus pada tahap akhir atau telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai CPNS atau PPPK, tetapi kemudian memilih untuk mengundurkan diri.

 

  • Sanksi ini telah ditetapkan sebelum seleksi CASN dimulai melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Aturannya menyebutkan bahwa pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir atau setelah NIP CPNS atau PPPK-nya ditetapkan akan terkena sanksi dilarang melamar pada seleksi Penagadaan Pegawai ASN selama dua (2) tahun anggaran penerimaan berikutnya.

 

  • Ketentuan Jika NIP Sudah Ditetapkan: Jika pelamar yang dialihkan ke lokasi berbeda memilih mengundurkan diri SETELAH NIP (Nomor Induk Pegawai) ditetapkan, maka mereka tetap akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2). Sanksi tersebut berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan untuk ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional21 Januari 2025, 17:41 WIB

Libur Sekolah 1 Bulan Penuh Selama Ramadan Batal, Begini Penjelasannya

Pemerintah membatalkan sekolah yang akan libur 1 bulan penuh selama Ramadan.
Ilustrasi - Pemerintah membatalkan sekolah yang akan libur 1 bulan penuh selama Ramadan. (Sumber : pexels.com/@Irgi Nur Fadil).
Keuangan21 Januari 2025, 17:32 WIB

Target PAD Sektor Pajak Naik di 2025, Ini Langkah Bapenda Kabupaten Sukabumi

Berikut sejumlah langkah Bapenda Kabupaten Sukabumi untuk merealisasikan target PAD sektor pajak daerah yang mengalami kenaikan di tahun 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri. (Sumber : Istimewa)
Entertainment21 Januari 2025, 17:30 WIB

Lee Chan Hyuk AKMU dan Lee Saerom Fromis_9 Dikabarkan Putus

Kabar mengejutkan datang dari dua idol Kpop ternama, hubungan Lee Chan Hyuk AKMU dan Lee Saerom Fromis_9 dikabarkan telah putus.
Lee Chan Hyuk AKMU dan Lee Saerom Fromis_9 Dikabarkan Putus (Sumber : X/@soompi)
Nasional21 Januari 2025, 17:03 WIB

16 Meninggal 3 Hilang 10 Luka-luka, Longsor Seret Rumah dan Kendaraan di Pekalongan

Longsor menimbun 2 unit rumah dan menyeret beberapa kendaraan yang sedang melintas di wilayah tersebut. Longsor juga menyebabkan 10 orang luka-luka segera dirujuk ke Puskesmas dan RSUD terdekat.
Tim Sar gabungan dan warga evakuasi korban longsor di Pekalongan Jawa Tengah (Sumber: dok BNPB)
Musik21 Januari 2025, 17:00 WIB

Terjemahan Lagu Dear Dream Lyodra, Tampil Pecah di Konser Superdiva x Supergirls!

Lagu Dear Dream Lyodra kembali dicari warganet usai dibawakan oleh The Winner Indonesian Idol X itu saat konser bersama Superdiva dan Supergirls.
Bawakan Lagu Dear Dream,Lyodra Tampil Pecah Bersama Superdiva dan Supergirls. (Sumber : IG/@lyodraofficial)
Sukabumi21 Januari 2025, 16:56 WIB

Yuk Daftar! Perumdam TJM Sukabumi Buka Pendaftaran Pasang Baru: Bebas Biaya

Perumdam TJM Kabupaten Sukabumi terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan meluncurkan program pasang baru bebas biaya pemasangan (subsidi).
Kantor Pusat Perumdam TJM di Jalan Cireundeu, Cibadak, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Entertainment21 Januari 2025, 16:30 WIB

Prilly Latuconsina Konfirmasi Menjalin Hubungan dengan Omara Esteghlal: Itu Benar

Aktris Prilly Latuconsina akhirnya memberikan konfirmasi mengenai hubungannya dengan Omara Esteghlal dalam acara Festival Perayaan Mati Rasa x Sinemaku Day 2025 di kawasan Senayan pada Minggu, 19 Januari 2025.
Prilly Latuconsina Konfirmasi Menjalin Hubungan dengan Omara Esteghlal: Itu Benar (Sumber : Instagram/@prillylatuconsina96)
Jawa Barat21 Januari 2025, 16:01 WIB

Anak Majikan yang Bunuh Satpam Asal Sukabumi Terancam Hukuman Mati

Polisi menjerat anak majikan yang jadi tersangka pembunuhan satpam asal Palabuhanratu Sukabumi dengan tiga pasal berlapis.
Tersangka pembunuhan satpam asal Palabuhanratu Sukabumi saat ditampilkan dalam press conference Polresta Bogor Kota. (Sumber Foto : IG Polresta Bogor Kota)
Keuangan21 Januari 2025, 16:00 WIB

Rp 454 Miliar Lebih, Dana Desa 2025 untuk Kabupaten Sukabumi, Cek Jatah Per Desanya Disini!

Dana Desa adalah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah desa di Indonesia. Sumber anggarannya adalah APBN alias Anggaran Pendapatan Belanja Nasional, pemerintah pusat.
Ilustrasi kondisi jalan desa di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat (Sumber: dok sukabumiupdate)
Food & Travel21 Januari 2025, 16:00 WIB

Hanya 1,8 Km dari Stasiun Cipatat, Pesona Air Terjun 20 Meter Curug Walanda Bandung

Dari stasiun Cipatat ke Curug Walanda hanya menempuh jarak sekitar 1,8 km saja.
Hanya 1,8 Km dari Stasiun Cipatat, Jalan menuju Air Terjun 20 Meter Curug Walanda Bandung. Foto: IG/@disparbudbandungbarat