SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan penerapan sanksi bagi pelamar CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus namun memutuskan untuk mengundurkan diri. Ketentuan ini tercantum dalam siaran pers BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025 yang dirilis di Jakarta pada 21 Januari 2025.
“Jadi pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi namun ingin mengundurkan diri, untuk memperhatikan penjelasan tambahan ini agar tidak berdampak pada pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran berikutnya," imbau Kepala BKN Prof. Zudan Arif, Selasa (21/01/2025) di Jakarta.
Kriteria Pelamar CASN 2024 yang Terkena Sanksi Akibat Mengundurkan Diri
Pemerintah, melalui Panselnas, telah mengatur pemberlakuan sanksi terhadap pelamar seleksi CASN 2024 yang dinyatakan lulus pada tahap akhir atau telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai CPNS atau PPPK, tetapi kemudian memilih untuk mengundurkan diri.
Sanksi ini telah ditetapkan sebelum seleksi CASN dimulai melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Aturannya menyebutkan bahwa pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir atau setelah NIP CPNS atau PPPK-nya ditetapkan akan terkena sanksi dilarang melamar pada seleksi Penagadaan Pegawai ASN selama dua (2) tahun anggaran penerimaan berikutnya.
Pengecualian Sanksi
Ada pengecualian terhadap sanksi ini. DIKECUALIKAN berlaku bagi pelamar yang lulus tahap akhir seleksi pada lokasi berbeda akibat optimalisasi kebutuhan/formasi, tetapi mengundurkan diri sebelum NIP ditetapkan. Ketentuan ini diatur dalam Surat BKN Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang menjelaskan lebih lanjut tentang sanksi bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri.
Ketentuan Jika NIP Sudah Ditetapkan
Jika pelamar yang dialihkan ke lokasi berbeda memilih mengundurkan diri SETELAH NIP ditetapkan, maka mereka tetap akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2). Sanksi tersebut berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan untuk ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
“Untuk #SobatBKN yang dinyatakan LULUS Seleksi CPNS atau PPPK dan berniat MENGUNDURKAN DIRI, bisa pelajari tentang SANKSI yang diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 6/2024 Pasal 58 Ayat (2) dan Surat BKN terbaru tentang penjelasan tambahan sanksi mengundurkan diri. Jadi silakan cermati syarat ketentuannya sebelum memutuskan mengundurkan diri.” tulis BKN di akun Instagramnya.