SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat bersamalah dengan warga sekitar. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP mencatat ada 4 tower yang proses pembangunannya dihentikan sementara, untuk melengkapi prosedur perizinan.
Hal ini diungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar kepada wartawan, Rabu pekan lalu, 15 Januari 2025. Ia menegaskan penghentian aktivitas pembangunan tower tanpa izin yang terjadi di empat kecamatan, yaitu Cibadak, Cikidang, Kabandungan, dan Purabaya, karena memicu polemik dengan masyarakat.
Baca Juga: Bagaimana Nasib WNI? Gempa M6,2 Guncang Taiwan Selatan, BMKG: Picu Kerusakan dan Korban Luka
Atas masalah tersebut, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, sudah melakukan kunjungan lapangan. "Kami sudah ke lokasi dan mengidentifikasi perusahaan yang bertanggung jawab. Kami meminta mereka menghentikan pembangunan hingga izin resmi diterbitkan," ujar Ali.
Menurut Ali, perusahaan membangun tower-tower yang berujung polemik dengan warga itu hanya berbekal rekomendasi. "Rekomendasi sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum. Yang utama adalah izin lingkungan dan izin bangunan," tegasnya.
Ali memaparkan tahapan izin yang harus dilalui oleh perusahaan tower telekomunikasi; Kesesuaian Ruang meliputi Pengajuan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) secara daring, yang kemudian dinilai ulang melalui SKRD, SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan); Komitmen perusahaan menjaga lingkungan melalui dokumen yang disiapkan dalam sistem OSS. Sim BG (Izin Bangunan Gedung); Evaluasi menyeluruh mencakup struktur bangunan, mekanikal, teknikal, serta mitigasi seperti penangkal petir dan radiasi. Setelah lolos, diterbitkan izin PBBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Selain itu, kata Ali, perusahaan juga wajib mengevaluasi konstruksi setiap lima tahun dan memberikan kontribusi CSR kepada masyarakat sekitar.
Baca Juga: 7 Penyebab Kekerasan di Kalangan Remaja dan Cara Mencegahnya
"Mereka wajiban 5 tahun sekali konstruksinya harus dievaluasi dengan mengukur SLF, yang kedua berkaitan dengan CSR walaupun kecil tetapi harus diberikan kepada warga masyarakat, ini kadang - kadang suka dilupakan," ucapnya.
Menurutnya, alasan dari para perusahaan melakukan pembangunan tanpa lebih dulu menempuh prosedur lengkap karena adanya servis asesmen yang terlambat sehingga perusahaan melanggar aturan.
Baca Juga: Total Rp 1,2 Miliar, Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon Siap Cairkan Tahara
"Kami akan mengevaluasi layanan internal agar lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ucapnya. (adv).