SUKABUMIUPDATE.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 akan berakhir hari ini Senin 20 Januari 2025, pukul 23.59 WIB. BKN memperingatkan kepada tenaga honorer atau pegawai Non ASN untuk segera mendaftar.
Masa pendaftaran PPPK tahap 2 sebelumnya telah diperpanjang sebanyak dua kali selama lima hari, yakni mulai 16 hingga 20 Januari 2025.
Perpanjangan ini tentunya bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN agar dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK sebagai status prioritas.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup Hari Ini: Simak Lagi Persyaratan dan Cara Daftarnya!
Kebijakan ini juga didukung oleh Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang menjelaskan pengadaan PPPK.
Himbauan Bagi Tenaga Honorer yang Terdata di Database BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 beberapa kali, dengan perpanjangan terakhir berakhir hari ini, Senin, 20 Januari 2025.
Namun, masih banyak pegawai non-ASN yang terdata di pangkalan database BKN belum menyelesaikan pendaftaran meskipun telah dikonfirmasi bahwa mereka memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
Baca Juga: Masih Ada Peluang PPPK Tahap 2 Diperpanjang! Simak Ini Dokumen yang Dibutuhkan
Sebagai contoh, di wilayah Kanreg Surabaya, tercatat masih ada sekitar 1.200 pegawai non-ASN yang belum mendaftar. Wilayah Kanreg Yogyakarta dan Jawa Tengah juga memiliki jumlah serupa, yaitu sekitar 1.200 orang.
Yang paling signifikan adalah wilayah Kanreg 4 Makassar, yang meliputi BKN Makassar, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Di wilayah ini, terdapat sekitar 17.000 pegawai non-ASN yang telah dikonfirmasi tetapi belum mendaftar hingga saat ini.
Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Mohammad Ridwan mengingatkan kembali bahwa tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN tetapi belum mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan status prioritas mereka untuk diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rinciannya Lengkap!
“Pemerintah sudah memberikan kesempatan sebanyak dua kali perpanjangan dan apabila Anda belum mendaftar maka Anda akan kehilangan status prioritas untuk dapat diangkat menjadi PPPK,” ucap Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN, Mohammad Ridwan.
Jadwal PPPK Tahap 2
Pendaftaran seleksi PPPK awalnya direncanakan berlangsung dari 17 November 2024 hingga 7 Januari 2025. Namun, jadwal tersebut kemudian diperpanjang oleh BKN sampai 15 Januari 2025, dan kembali diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
Dengan penyesuaian ini, jadwal lengkap seleksi PPPK tahap 2 adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran: 17 November 2024 - 20 Januari 2025
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawaban Masa Sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April - 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April - 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan Final: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Baca Juga: PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 20 Januari, Menpan RB: Prioritaskan Honorer Database BKN
Link dan Cara Mendaftar Seleksi PPPK Tahap 2
Untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2, Anda dapat mengakses situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Langkah pertama adalah membuat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email aktif. Setelah akun berhasil dibuat, Anda harus login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.
Selanjutnya, isi biodata pribadi Anda, termasuk informasi mengenai ijazah dan gelar pendidikan terakhir, serta data tambahan seperti alamat, agama, dan nomor telepon.
Setelah biodata selesai diisi, pilih jenis seleksi "PPPK," kemudian tentukan instansi dan formasi yang ingin Anda lamar. Jangan lupa untuk mengunggah rincian terkait ijazah pendidikan terakhir dan pengalaman kerja Anda.
Baca Juga: Kriteria Tambahan Bagi Pelamar PPPK Tahap 2, Ada Apa Saja? Yuk Cek Disini!
Sebelum menyelesaikan proses pendaftaran, periksa kembali semua informasi yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Jika semua data sudah benar, Anda dapat mencetak kartu pendaftaran sebagai bukti bahwa proses telah selesai. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pendaftaran Anda akan berjalan lancar.
Oleh karena itu, kesempatan ini tidak boleh disia-siakan. Segera lakukan pendaftaran sebelum pukul 23.59 WIB untuk mengamankan peluang Anda menjadi bagian dari PPPK!