SUKABUMIUPDATE.com - Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Ada dua jenis PPG yang dapat diikuti oleh Profesi Guru. Pertama, yaitu PPG Prajabatan atau sering disebut PPG Prajab, dan yang kedua adalah PPG Dalam Jabatan.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kualifikasi guru, program PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan memegang peranan penting.
Baca Juga: Jepang Beri Rp500 Juta Bagi Warga Dunia yang Bersedia Pindah ke Negeri Sakura, Tertarik?
Lantas, Apa Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan? Berikut ulasannya sebagaimana melansir laman PMB Unjani:
Sebelumnya perlu diketahui tentang apa itu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
PPG Prajabatan adalah program pendidikan dan pelatihan bagi calon guru yang belum memiliki jabatan sebagai guru. PPG Prajab menyasar mereka yang ingin menjadi guru, tetapi belum memiliki kualifikasi yang memadai.
Sementara PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan dan pelatihan bagi PNS yang sudah memiliki jabatan sebagai guru. PPG Dalam Jabatan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi guru yang sudah berada dalam jabatan tersebut.
Maka dari itu, disimpulkan bahwa perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan utamanya terletak pada pesertanya. Pada PPG Prajabatan, peserta adalah calon guru yang belum memiliki jabatan, sedangkan peserta PPG Dalam Jabatan adalah PNS yang sudah memiliki jabatan sebagai guru.
Baca Juga: 5 Contoh Pantun Sunda Tentang Nasihat untuk Anak, Orang Tua Yuk Simak!
Cara Daftar Pendidikan Profesi Guru
Sarjana di bidang pendidikan dapat mendaftar PPG Prajabatan ya, bukan PPG Dalam Jabatan. Sebab, PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan dan pelatihan bagi PNS yang sudah memiliki jabatan sebagai guru.
Untuk mengikuti program PPG Prajabatan, caon peserta harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki ijazah minimal S1 atau D4 yang relevan dengan bidang pendidikan.
- Melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti transkrip nilai, sertifikat pelatihan, dan lain-lain.
- Memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai) jika sudah menjadi PNS.
Setelah memenuhi Syarat Daftar PPG, calon peserta dapat mendaftar melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau melalui website resmi yang telah ditentukan.
Sumber: Unjani