SUKABUMIUPDATE.com - Berita baik bagi para pegawai honorer! Pemerintah resmi memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025. Program ini khusus ditujukan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perpanjangan masa pendaftaran ini telah dilakukan sebanyak empat kali. Awalnya, batas waktu pendaftaran ditetapkan hingga 31 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025, lalu ke 15 Januari 2025, sebelum akhirnya diperpanjang kembali hingga 20 Januari 2025.
Untuk dapat mengikuti proses rekrutmen PPPK tahap II, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, termasuk persyaratan tambahan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025. Ketentuan ini dirancang untuk memberikan peluang kepada pegawai non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN.
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rinciannya Lengkap!
Aturan ini berlaku untuk peserta seleksi yang mendaftar di instansi tempat mereka bekerja berdasarkan data BKN, serta melamar untuk jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan posisi saat ini.
Kriteria pelamar tambahan yang diatur meliputi:
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I.
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS.
- Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN.
- Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.
Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Tahap 2, Ini Formasi Lowongan dan Cara Daftarnya
Selain itu, pelamar tahap 2 yang memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan atau jika formasi jabatan yang tersedia formasi jabatan, dapat melamar pada empat jabatan berikut:
- Pengelola Umum Operasional.
- Operator Layanan Operasional.
- Pengelola Layanan Operasional.
- Penata Layanan Operasional.
Untuk memenuhi kebutuhan formasi yang masih kosong setelah pelaksanaan seleksi PPPK tahap II, Formasi yang belum terisi setelah seleksi PPPK tahap II dapat diisi oleh pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. Pengisian formasi akan mengikuti prioritas berikut:
- Pelamar prioritas.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
- Pegawai yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga: PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 20 Januari, Menpan RB: Prioritaskan Honorer Database BKN
Pegawai non-ASN yang tercatat di database BKN juga berkesempatan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025, jika memenuhi salah satu dari dua syarat berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus.
- Telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun belum dapat mengisi kebutuhan formasi.
Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar PPPK Tahap 2
Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi PPPK tahap II, berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar:
- Pas Foto Terbaru
- Menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
- Kartu Identitas
- KTP asli atau Surat Keterangan resmi telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masih berlaku.
- Surat Lamaran
- Ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer.
- Dialamatkan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN Tahun Anggaran 2024 di Jakarta.
- Harus ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp10.000 (tanda tangan harus sebagian berada di atas meterai dan sebagian di atas kertas).
- Ijazah Asli
- Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli sesuai persyaratan yang ditentukan.
- Transkrip Nilai Asli
- Transkrip nilai atau daftar nilai (untuk lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan.
- Surat Pengalaman Kerja
- Surat keterangan pengalaman kerja di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang dilamar, dengan masa kerja minimal 2 tahun.
- Ditandatangani oleh pimpinan unit kerja terkait.
- Surat Keterangan Aktif Bekerja
- Surat yang menyatakan pelamar aktif bekerja selama minimal 2 tahun terakhir secara berkesinambungan di BKN saat mendaftar.
- Ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
- Surat Pernyataan Data Diri Pelamar
- Sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp10.000 (tanda tangan harus sebagian berada di atas meterai dan sebagian di atas kertas).
- Tambahan untuk Pelamar Disabilitas
- Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat kedisabilitasan pelamar sesuai ketentuan persyaratan.
Pastikan seluruh dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan untuk memperlancar proses pendaftaran Anda.
Link dan Cara Mendaftar Seleksi PPPK Tahap 2
Setelah dokumen sudah disiapkan, selanjutnya Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK tahap 2, Anda dapat mengakses situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.