SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan tambahan terkait kriteria pelamar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15/2025, yang mengatur kriteria pelamar tambahan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mekanisme pengolahan nilai hasil seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Aturan baru ini berlaku bagi peserta seleksi PPPK tahap II yang melamar di instansi tempat mereka bekerja sesuai dengan data di BKN, serta pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan posisi yang saat ini dipegang. Kriteria pelamar tambahan yang diatur meliputi:
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I;
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;
- Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;
- Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau
Ilustrasi -
Selain itu, pelamar tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan atau jika formasi jabatan yang tersedia formasi jabatan, dapat melamar pada empat jabatan berikut:
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional;
- Penata Layanan Operasional.
Untuk memenuhi kebutuhan formasi yang masih kosong setelah pelaksanaan seleksi PPPK tahap II, pengisian dapat dilakukan oleh pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, baik dari unit kerja yang sama maupun berbeda. Urutan kelulusan berdasarkan prioritas berikut:
- Pelamar prioritas;
- Eks-THK II;
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN juga dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2024, jika memenuhi salah satu dari dua ketentuan berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus; atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, pelamar diwajibkan terdaftar dalam database BKN. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses seleksi dan memastikan pelaksanaannya lebih tepat sasaran. Pengolahan data pelamar yang terdaftar di database BKN dirancang agar seleksi dilakukan secara lebih transparan dan akurat.