SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mempertanyakan transparansi perusahaan di Sukabumi dalam melaporkan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini diungkapkan saat pertemuan dengan forum CSR di ruang Banmus DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/1/2025).
Hamzah mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024, perusahaan wajib melaporkan penggunaan dana CSR dua kali setahun kepada bupati dan DPRD.
Baca Juga: Dede Kurniasih Meninggal, DP3A Sukabumi Pantau Kondisi Dua Anak Korban KDRT Penyiraman Air Keras
"Kami mengundang forum CSR untuk mendapatkan kejelasan, tetapi sayangnya Ketua Forum CSR saja tidak hadir. Kami meminta tim fasilitasi segera mengganti Ketua Forum CSR agar kedepan lebih transparan," kata Hamzah.
Menurutnya, selama dua tahun terakhir, banyak perusahaan tidak melaporkan dana CSR, meskipun sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sudah tercantum dalam peraturan.
Baca Juga: Disnakertrans: Aplikasi Silent Center Kembali Layani Keperluan Warga Kabupaten Sukabumi
"Kami sangat mendukung investor masuk ke Sukabumi, dengan catatan tolong hargai kami pemerintah daerah. Aturan Pemkab Sukabumi tolong diikuti dan dihargai, itu paling penting," terangnya.
Ironisnya kata Hamzah, dari ratusan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi, hanya 63 yang rutin melaporkan penggunaan dana CSR.
Baca Juga: Belanja Pembangunan Desa Jadi Lebih Efisien, DPMD Sukabumi Sosialisasikan Platform P2KTD
"Ini ironis, mungkin saja rekan pelaku usaha ini belum mengetahui Perda nomor 5 tahun 2023 dan Perbup nomor 30 tahun 2024, makanya kami mendorong secepatnya agar tim fasilitasi melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan di Kabupaten Sukabumi," terangnya.
Dalam waktu dekat, kata Hamzah, pihaknya dari Komisi II bersama tim fasilitasi akan merumuskan restrukturisasi kepengurusan forum CSR untuk memastikan perusahaan lebih aktif melaporkan dana CSR secara rutin. Oleh karena itu, Ia juga berharap dana CSR dapat melengkapi kebutuhan masyarakat yang tidak terakomodasi dalam APBD.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Terima Bantuan Kebencanaan dari Perbamida BPR Jabar-Banten Rp35 Juta
"Perusahaan harus berkontribusi pada lingkungan setempat. Jika ini berjalan baik, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat Sukabumi," ungkapnya.
"Kami ingin dana CSR digunakan secara terencana untuk kebutuhan masyarakat, seperti program rumah tidak layak huni (Rutilahu), sarana air bersih, infrastruktur, hingga pendidikan," jelasnya. (adv)