SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menetapkan, ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama, dengan rincian libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari. Penetapan ini tidak berbeda dari hari libur dan cuti bersama tahun 2024, sejumlah 27 hari libur.
Keputusan Hari Libur 2025 dan Cuti Bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Indonesia tahun 2025.
Baca Juga: PPN 12% Trending! Biar Tak Salah Paham, Sri Mulyani Ungkap Kebijakan PPN Terbaru
Daftar Hari Libur Nasional 2025
- 1 Januari (Rabu) : Libur Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin) : Libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw
- 29 Januari (Rabu) : Libur Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu) : Libur Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) : Libur Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat) : Libur Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu) : Libur Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Kamis) : Libur Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin) : Libur Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis) : Libur Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni (Minggu) : Libur Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat) : Libur Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat) : Libur 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus (Minggu) : Libur Hari Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September (Jumat) : Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Kamis) : Libur Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga: PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Cek Daftar Barang yang Kena dan Bebas Pajak
Daftar Cuti Bersama 2025
- 28 Januari (Selasa) : Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret (Jumat) : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) : Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei (Selasa) : Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei (Jumat) : Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin) : Cuti Bersama Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember (Jumat) : Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Sebelumnya diberitakan, Menteri Muhadjir menjelaskan bahwa penetapan Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2025 bertujuan untuk memberikan panduan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan swasta dalam melaksanakan kegiatan.
Selain itu, keputusan Hari Libur 2025 ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam merencanakan program kerja selama tahun 2025.
Sumber: indonesiabaik.go.id