SUKABUMIUPDATE.com - Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang diumumkan pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berisi 30 pasal yang mengatur tentang hak-hak dasar setiap individu.
Deklarasi ini bertujuan untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak manusia di seluruh dunia setelah berakhirnya Perang Dunia II. Berikut adalah beberapa isi utama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM):
1. Hidup, bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam hak dan martabatnya.
2. Hak dan Kebebesan, bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi tersebut, tanpa pembedaan apapun.
3. Kemerdekaan dan Keamanan, bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi.
4. Bebas dari Perbudakan, bahwa tidak seorangpun boleh diperbudak dan perdagangan budak harus dilarang dalam segala bentuknya.
5. Bebas dari penyiksaan dan hukuman kejam, bahwa tidak seorang pun boleh menjadi sasaran penyiksaan atau hukuman yang kejam, yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
6. Pengakuan pribadi dihadapan hukum, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan di mana pun sebagai pribadi di hadapan hukum.
7. Sama dimata hukum dan perlindungan hukum, bahwa semua orang dianggap sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang sama.
8. Pemulihan nama baik, bahwa setiap orang berhak atas pemulihan nama baik dan hak-haknya oleh pengadilan yang berwenang atas tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau undang-undang.
9. Bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang, bahwa tidak seorang pun akan dikenakan penangkapan sewenang-wenang, penahanan atau pengasingan.
10. Proses peradilan yang adil, bahwa setiap orang memiliki persamaan atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak, dalam menentukan hak dan kewajibannya dan setiap tuntutan pidana terhadapnya.
Baca Juga: Jurnalis dan Pembela HAM Tuntut Pengungkapan Kasus Molotov di Kantor Redaksi Jubi
11. Tidak bersalah sampai dapat dibuktikan kesalahan/kejahatannya, bahwa setiap orang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dapat dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang di pengadilan umum, di mana ia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
12. Perlindungan terhadap privasi dan kehormatan, bahwa tidak seorang pun boleh diganggu secara sewenang-wenang terhadap privasi, keluarga, tempat tinggal atau serangan terhadap kehormatan dan reputasinya.
13. Berpindah dan bermukim, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan bertempat tinggal serta meninggalkan negara manapun, termasuk negaranya sendiri, dan kembali ke negaranya.
14. Mendapat suaka, bahwa setiap orang berhak untuk mencari dan mendapatkan suaka di negara lain dari penganiayaan.
15. Kewarganegaraan, bahwa setiap orang berhak atas kewarganegaraan dan tidak seorang pun dapat secara sewenang-wenang dicabut kewarganegaraannya atau diingkari haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.
16. Menikah dan berkeluarga, bahwa laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa batasan apapun berhak untuk menikah dan berkeluarga. Perkawinan harus dilakukan hanya dengan persetujuan bebas dan penuh dari calon pasangan. Mereka berhak atas hak yang sama dalam perkawinan, selama perkawinan dan pada saat bercerai.
17. Kepemilikan harga benda, bahwa setiap orang berhak memiliki harta benda sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain dan tidak seorang pun boleh dirampas hartanya secara sewenang-wenang.
18. Kebebasan berfikir dan beragama, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama, termasuk kebebasan untuk berpindah agama atau kepercayaan, dan kebebasan dalam menjalankan agama atau kepercayaannya dalam pengajaran, pengamalan, peribadatan dan ketaatan.
19. Kebebasan berpendapat dan berekspresi, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan untuk berpendapat dimuka umum dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas.
20. Berserikat dan berkumpul, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai serta tidak seorang pun dapat dipaksa untuk menjadi bagian dari suatu perkumpulan.
Baca Juga: Menko Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Begini Respons Publik
21. Pelayanan publik dan ikut serta dalam pemerintahan, bahwa setiap orang berhak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui perwakilan dan setiap orang berhak atas akses yang sama terhadap pelayanan publik di negaranya.
22. Jaminan sosial dan hak ekonomi, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabatnya dan pengembangan kepribadiannya secara bebas.
23. Bekerja dan mendapatkan upah yang adil, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja, untuk memilih pekerjaan secara bebas, atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan atas perlindungan terhadap pengangguran dan juga berhak atas pengupahan yang adil. Setiap orang berhak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
24. Beristirahat dan bersantai, bahwa setiap orang berhak atas istirahat dan waktu luang, termasuk pembatasan jam kerja yang wajar dan hari libur berkala.
25. Standar hidup yang layak, bahwa setiap orang berhak atas standar hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya. Ibu dan anak berhak atas perawatan serta bantuan khusus dan perlindungan sosial yang sama.
26. Pendidikan, bahwa setiap orang berhak atas pendidikan yang diarahkan pada pengembangan penuh kepribadian manusia dan penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
27. Turut serta dalam aktifitas budaya dan ilmu pengetahuan, bahwa setiap orang berhak untuk secara bebas berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk menikmati seni dan untuk berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya serta mendapatkan perlindungan kepentingan moral dan material yang dihasilkan dari setiap produksi ilmiah, kesusastraan, atau artistik di mana ia adalah penciptanya.
28. Tatanan sosial dan internasional, bahwa setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini dapat diwujudkan sepenuhnya.
29. Penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, bahwa setiap orang memiliki kewajiban di mana dalam melaksanakan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang untuk tujuan menjamin pengakuan dan penghormatan yang layak atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi persyaratan moralitas, ketertiban umum yang adil dan kesejahteraan umum dalam masyarakat demokratis.
30. Tidak ada satu pun dalam Deklarasi ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak kepada Negara, kelompok atau orang mana pun untuk terlibat dalam kegiatan apa pun atau untuk melakukan tindakan apa pun yang bertujuan untuk menghancurkan hak dan kebebasan apa pun yang tercantum pada deklarasi ini.
Sumber : Wikipedia