SUKABUMIUPDATE.com - Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sukabumi resmi dirilis Panitia Seleksi Daerah atau Panselda pada Selasa, 15 Oktober 2024 pukul 20.13 WIB malam tadi.
Informasi di Pengumuman dengan nomor 800.1.2.2/25/PANSELDA/2024 melampirkan bahwa Ujian SKD Peserta CPNS Kabupaten Sukabumi akan dimulai pada Selasa, 29 Oktober 2024 dan berakhir pada Senin, 04 November 2024 mendatang.
Mengacu pada Jadwal SKD CPNS Kabupaten Sukabumi 2024, ada 1.544 pelamar yang akan melaksanakan ujian dan 11 lainnya menggunakan nilai SKD 2023. Berikut rinciannya:
- sebanyak 1.542 Peserta yang lolos Seleksi Administrasi CPNS Kabupaten Sukabumi 2024 akan melaksanakan ujian di 18 titik lokasi dalam negeri,
- 2 orang pelamar CPNS Kabupaten Sukabumi 2024 akan melaksanakan ujian SKD di luar negeri (Osaka dan Malaysia), dan
- 11 pelamar CPNS Kabupaten Sukabumi 2024 memilih menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi CPNS Formasi tahun 2023 lalu.
Baca Juga: Jadwal SKD CPNS Kota Sukabumi 2024: 1.258 Peserta di 14 Lokasi Ujian
Lebih lengkap, Rincian Daftar Peserta SKD CPNS Kabupaten Sukabumi 2024 lengkap dengan keterangan sesinya, dapat diakses melalui link berikut:
- Jadwal SKD CPNS Kabupaten Sukabumi 2024
- Jadwal SKD CPNS Kabupaten Sukabumi 2024
- Jadwal SKD CPNS Kabupaten Sukabumi 2024
Alternatif lainnya, Updaters yang sudah mendaftar CPNS Kabupaten Sukabumi 2024, bisa mengecek Jadwal SKD di akun SSCASN masing-masing. Caranya sama seperti yang dilakukan saat mendaftar, login ke bagian akun dan pengumuman Jadwal SKD CPNS akan diketahui oleh pemilik akun dengan mencetak "Kartu Informasi Ujian".
Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kabupaten Sukabumi 2024
Adapun setiap peserta wajib mematuhi Tata Tertib pelaksanaan SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Sukabumi 2024 di titik lokasi dalam negeri, diantaranya:
a. Peserta SKD CPNS Kabupaten Sukabumi hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
b. Peserta SKD CPNS Kabupaten Sukabumi wajib mengenakan :
- 1) Pakaian rapi dan sopan;
- 2) Kemeja putih polos tidak bercorak (tidak diperkenankan menggunakan kaos);
- 3) Celana berwarna hitam polos untuk pria dan rok/celana berwarna hitam polos untuk wanita (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging);
- 4) Sepatu warna hitam;
- 5) Bagi wanita yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam;
c. Peserta SKD CPNS Kabupaten Sukabumi wajib membawa :
- 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) berupa KTP digital pada smartphone untuk ditunjukan kepada panitia dan tangkapan layar dari IKD yang telah dicetak berwarna;
- 2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
d. Peserta SKD CPNS Kabupaten Sukabumi menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
f. Peserta SKD CPNS Kabupaten Sukabumi wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
g. Demi keamanan dan mempercepat proses penitipan barang, setiap peserta dihimbau tidak memakai perhiasan dan sabuk serta tidak membawa barang berharga ke lokasi SKD CPNS;
h. Peserta SKD CPNS Kabupaten Sukabumi hanya diperbolehkan membawa KTP, Kartu Tanda Peserta Ujian dan kartu penitipan barang (jika ada) ke dalam ruangan seleksi;
i. Peserta SKD CPNS Kabupaten Sukabumi wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi dimulai;
j. Peserta SKD CPNS Kabupaten Sukabumi selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
k. Peserta SKD CPNS Kabupaten Sukabumi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
l. Peserta SKD CPNS Kabupaten Sukabumi yang telah selesai melaksanakan seleksi kompetensi dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan dapat segera meninggalkan lokasi seleksi secara tertib;
m. Peserta SKD CPNS Kabupaten Sukabumi di dalam ruangan seleksi dilarang membawa :
- 1) Buku atau catatan lainnya;
- 2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu;
- 3) Senjata api / tajam atau sejenisnya.
n. Peserta SKD CPNS Kabupaten Sukabumi dilarang :
- 1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- 2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- 3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- 4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- 5) Merokok dalam ruangan seleksi;
- 6) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun;
- 7) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Emas Tertimbun di Sungai Cimandiri Sukabumi, Zona Jampang Kaya Potensi Logam!
Sebagai informasi, Pengumuman Resmi