SUKABUMIUPDATE.com - Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Sukabumi akan dimulai pada Sabtu, 19 Oktober 2024 dan berakhir pada Selasa, 12 November 2024 mendatang.
Pengumuman SKD CPNS Kota Sukabumi 2024 resmi dirilis Panitia Seleksi Daerah atau Panselda per tanggal 14 Oktober 2024, dengan nomor KP.02.02/ 3474 /IV/4/BKPSDM/2024.
Mengacu pada Jadwal SKD CPNS Kota Sukabumi 2024, sebanyak 1.258 Peserta yang lolos Seleksi Administrasi akan melaksanakan ujian di 14 tiitk lokasi. Berikut rincian 14 titik lokasi Jadwal SKD CPNS Kota Sukabumi 2024:
Lebih lengkap, Rincian Daftar Peserta SKD CPNS Kota Sukabumi 2024 dapat diakses melalui link berikut:
- https://tinyurl.com/PENGUMUMANSKD2024
- https://tinyurl.com/PENGUMUMANSKD2024
- https://tinyurl.com/PENGUMUMANSKD2024
Alternatif lainnya,
Baca Juga: Kudeta 1932, Pangeran Thailand Paribatra Sukhumbandhu Jadi Tukang Kebun di Bandung
Adapun setiap peserta wajib mematuhi setiap ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Pemerintah Daerah Kota Sukabumi T.A. 2024, diantaranya:
a. Peserta SKD CPNS hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
b. Peserta SKD CPNS diwajibkan membawa:
- 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau bagi Peserta yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) wajib membawa cetakan (print out) IKD berwarnanya dan menunjukkan IKD Peserta pada
smartphone kepada Panitia/Petugas yang berwenang - 2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang sudah dicetak (print out) dari https://sscasn.bkn.go.id, yang tercantum titik lokasi dan waktu ujian. Kartu Peserta SSCASN dicetak berwarna menggunakan kertas A4 dan tidak boleh dilaminating.
c. Peserta SKD CPNS wajib mengenakan pakaian:
- 1) Bagi peserta Pria menggunakan kemeja putih, celana panjang bahan berwarna hitam dan bersepatu warna hitam;
- 2) Bagi peserta Wanita menggunakan kemeja warna putih, rok/celana panjang bahan berwarna hitam dan bersepatu warna hitam serta bagi yang berkerudung memakai kerudung berwarna hitam polos.
d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
g. Peserta SKD CPNS dilarang:
- 1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- 2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- 3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- 4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- 5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- 6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- 7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- 8) Merokok dalam ruangan seleksi;
- 9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- 10) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
Baca Juga: Perang Bubat 1357, Pernikahan Politik Sunda dan Jawa Dalam Catatan Sejarah
Sebagai informasi, Pengumuman Resmi Nomor KP.02.02/3515/IV/4/BKPSDM/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024, mengumumkan ada